Rekening Rp394 Juta Diblokir Bank Mandiri, Cheng Hua Pertanyakan Dana Rp90 Juta yang Berkurang

Rekening Rp394 Juta Diblokir Bank Mandiri, Cheng Hua Pertanyakan Dana Rp90 Juta yang Berkurang
Cheng Hua Bersama Kuasa hukumnya, Rico Vino saat memberikan keterangan kepada awak media. (kliksumut.com/Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Persoalan pemblokiran rekening Bank Mandiri kembali menjadi sorotan. Cheng Hua mempertanyakan pemblokiran rekening pribadinya yang saat itu memiliki saldo sekitar Rp394,9 juta, serta berkurangnya dana sebesar Rp90.059.489 beberapa hari setelah salah satu aset agunan miliknya dilelang.

Cheng Hua mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan yang menurutnya memadai mengenai dasar pemblokiran rekening maupun penggunaan dana tersebut.

Peristiwa itu bermula pada 5 September 2024. Saat hendak melakukan penarikan tunai melalui ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Jambi, Cheng Hua mendapati rekening pribadinya dalam kondisi terblokir.

“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Cheng Hua, saldo rekening pribadinya ketika itu mencapai Rp394.943.989.

Bacaan Lainnya

Bank Disebut Kaitkan Pemblokiran dengan Persoalan Utang

Merasa keberatan, Cheng Hua kemudian mendatangi Bank Mandiri untuk meminta penjelasan.

Pada 19 September 2024, pihak bank disebut menyampaikan bahwa pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan persoalan kewajiban atau utang yang belum diselesaikan.

Namun, sehari kemudian, tepatnya 20 September 2024, Cheng Hua mengaku mendapati saldo rekening pribadinya berkurang sebesar Rp90.059.489.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemblokiran serta mekanisme pengurangan dana dari rekening pribadinya.

“Saya ingin tahu uang Rp90 juta itu dikemanakan. Yang disayangkan, kenapa pihak bank tidak memberi tahu soal pemblokiran dan pengambilan dana,” katanya.

Kuasa Hukum: Rekening Pribadi Tidak Berkaitan dengan Rekening Pinjaman

Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, mengatakan pihaknya mempersoalkan pemblokiran rekening tabungan pribadi kliennya serta berkurangnya dana dalam rekening tersebut.

Rico mengakui Cheng Hua memiliki kewajiban kepada Bank Mandiri Jambi Cabang Dr Sutomo yang berkaitan dengan rekening pinjaman.

Namun, menurut dia, persoalan tersebut telah berjalan melalui proses penyelesaian agunan. Bahkan, Bank Mandiri disebut telah melakukan proses lelang terhadap sejumlah agunan untuk menutupi sisa kewajiban.

“Yang diblokir dan dialihkan dananya adalah rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan rekening pinjaman,” ujar Rico.

Menurut Rico, apabila terdapat tindakan pengalihan dana dari rekening pribadi untuk penyelesaian kewajiban debitur, harus terdapat dasar hukum yang jelas.

“Seharusnya jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah utang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar pengurangan dana sebesar Rp90.059.489 tersebut, mengingat rekening yang diblokir merupakan rekening tabungan pribadi Cheng Hua.

Salah Satu Agunan Disebut Terjual Sebelum Dana Berkurang

Cheng Hua menjelaskan, terdapat lima agunan yang diproses melalui mekanisme lelang oleh Bank Mandiri.

Menurut keterangannya, salah satu agunan tersebut telah terjual pada 12 September 2024.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 20 September 2024, Cheng Hua mengaku mendapati dana sebesar sekitar Rp90 juta berkurang dari rekening pribadinya.

Rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Cheng Hua dan kuasa hukumnya.

Mereka meminta penjelasan mengenai hubungan antara proses lelang agunan, pemblokiran rekening pribadi, serta berkurangnya dana Rp90.059.489.

Cheng Hua Minta Penjelasan Resmi Bank Mandiri

Hampir dua tahun setelah peristiwa tersebut, Cheng Hua mengaku masih mempertanyakan keberadaan dan dasar pengurangan dana dari rekening pribadinya.

Ia berharap Bank Mandiri Jambi Cabang Dr Sutomo dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan resmi agar persoalan tersebut menjadi terang.

“Intinya saya ingin bertemu dan mendapatkan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran rekening dan pengurangan dana sebesar Rp90.059.489 yang disampaikan Cheng Hua. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait