Febiola Br Purba Diklaim Alami Hilang Ingatan 70 Persen Usai Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polisi Usut Dugaan Pidana

Febiola Br Purba Diklaim Alami Hilang Ingatan 70 Persen Usai Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polisi Usut Dugaan Pidana
Febiola Br. Purba saat bersama orang tuanya yang lagi di rawat di Rumah Sakit. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam berulangnya kasus keracunan yang disebut telah menimbulkan puluhan ribu korban sejak program tersebut berjalan.

LBH Medan menilai persoalan keracunan MBG tidak lagi dapat dipandang sebatas kesalahan teknis maupun kelalaian petugas dapur. Terlebih, salah seorang siswi SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yakni Febiola Br Purba, disebut mengalami gangguan kesehatan serius hingga kehilangan ingatan sekitar 70 persen.

LBH Medan menyebut kondisi yang dialami Febiola menjadi gambaran serius mengenai dampak dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut LBH Medan, persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum karena menyangkut kesehatan, keselamatan, serta masa depan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program.

BACA JUGA: LBH Medan Duga Kematian Winda Lorenza Gowasa Bukan Bunuh Diri, Desak Pengusutan Transparan

“Permasalahan keracunan MBG tidak cukup diselesaikan hanya dengan kata maaf ataupun sanksi administratif, seperti penutupan SPPG dan pemecatan kepala SPPG. Namun harus diusut tuntas secara hukum pidana,” demikian sikap LBH Medan yang disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, dalam keterangan tertanggal 8 September 2026.

LBH Medan: Keracunan MBG Diduga Masuk Ranah Pidana

LBH Medan menilai kasus keracunan MBG seyogianya dapat diuji sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau penyakit.

LBH Medan merujuk Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru, yang menurut lembaga tersebut mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau gangguan kesehatan dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selain KUHP, LBH Medan juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya mengenai kewajiban setiap pihak yang memproduksi dan memperdagangkan pangan untuk memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

LBH Medan menilai aspek keamanan pangan harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan MBG, mengingat makanan tersebut didistribusikan kepada anak-anak dalam jumlah besar.

Korban Keracunan MBG Disebut Puluhan Ribu

LBH Medan juga menyoroti tingginya angka korban dugaan keracunan MBG.

Dalam keterangannya, LBH Medan menyebut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 43.838 korban sejak 2025 hingga Agustus 2026, dengan 15.735 korban sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Sementara itu, LBH Medan juga menyebut data MBG Watch yang mencatat sekitar 42 ribu anak menjadi korban.

Perbedaan angka tersebut, menurut LBH Medan, justru menunjukkan perlunya pemerintah membuka data secara transparan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pangan dalam program MBG.

LBH Medan menilai kasus-kasus tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

“Artinya, persoalan keamanan pangan dalam MBG bukan kejadian tunggal, melainkan persoalan sistemik yang terus berulang dan merugikan anak bangsa,” demikian sikap LBH Medan.

Kasus Febiola Jadi Sorotan

Kasus yang dialami Febiola Br Purba menjadi salah satu sorotan LBH Medan. Siswi berprestasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi tersebut disebut mengalami hilang ingatan atau amnesia hingga sekitar 70 persen setelah diduga mengalami keracunan MBG.

LBH Medan menilai kasus Febiola harus diusut secara serius untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialaminya serta mengetahui apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan makanan yang dikonsumsi dalam program MBG.

Selain itu, LBH Medan juga menyebut adanya dugaan korban lain yang mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk dugaan gagal ginjal.

Karena itu, LBH Medan mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif terhadap pengelola dapur MBG.

Desak Kapolda Sumut Lakukan Penyidikan

LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Febiola serta korban lainnya.

Penyelidikan, menurut LBH Medan, diperlukan untuk mengetahui apakah makanan yang diberikan kepada anak-anak telah memenuhi standar keamanan pangan.

Aparat juga didesak menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari proses pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian hingga pengawasan.

LBH Medan meminta apabila ditemukan unsur kelalaian dan hubungan sebab-akibat yang mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Pertanggungjawaban harus ditelusuri terhadap seluruh pihak dalam rantai penyelenggaraan MBG, termasuk pemilik, karyawan atau pegawai dan pengawasan SPPG,” tegas LBH Medan.

Minta Hasil Laboratorium Dibuka ke Publik

LBH Medan juga meminta Kepolisian Sumatera Utara membuka informasi secara terang benderang terkait kasus dugaan keracunan MBG kepada korban dan masyarakat.

Termasuk, kata LBH Medan, hasil pemeriksaan laboratorium serta perkembangan proses penegakan hukum pidana dalam kasus tersebut.

Menurut LBH Medan, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas penyebab keracunan dan langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

LBH Medan Desak Program MBG Dihentikan

LBH Medan secara tegas kembali meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan program MBG.

LBH Medan berpendapat kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program tersebut.

Lembaga bantuan hukum itu bahkan menuding program MBG berpotensi hanya menjadi proyek yang menguntungkan kelompok tertentu. Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan LBH Medan yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

BACA JUGA: LBH Medan Duga Kejati Sumut Lindungi Anggotanya, Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa

LBH Medan juga mengaitkan persoalan keamanan dan keselamatan anak dalam program MBG dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut LBH Medan, berbagai aturan tersebut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kelangsungan hidup, kesehatan, keselamatan dan perlindungan anak.

Dalam perspektif HAM internasional, LBH Medan juga merujuk pada ketentuan ICCPR serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berkaitan dengan hak hidup, perlindungan khusus terhadap anak dan hak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan serta kesejahteraan.

LBH Medan menegaskan bahwa kasus Febiola Br Purba dan korban lainnya harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG.

Bagi LBH Medan, persoalan keamanan pangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menegaskan bahwa keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (KSC)

Pos terkait