KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker MT Global 168. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu kilogram, dengan total berat diperkirakan mencapai 1,16 ton.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, barang bukti tersebut dikemas dalam 58 karung. Setiap karung berisi 20 paket, sehingga totalnya mencapai 1.160 paket.
Meski demikian, jenis dan berat pasti barang bukti tersebut masih menunggu pemeriksaan serta pengujian laboratorium oleh pihak berwenang.
Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan kapal MT Global 168 merupakan bentuk keseriusan aparat negara dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sebagai bentuk komitmen nyata keseriusan aparat negara, hari ini kita bisa mengungkap dan menangkap sebuah kapal MT Global 168,” ujar Kapolri dalam pemaparan kasus tersebut.
Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mampu mengungkap asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Kapal MT Global 168 yang diamankan aparat diketahui merupakan kapal pengangkut produk minyak atau *oil products tanker/liquid bulk carrier*.
Berdasarkan data kapal yang disebutkan dalam informasi kasus, kapal tersebut tercatat berbendera Mongolia, dibuat pada 1993, dan memiliki nomor identifikasi internasional atau IMO 9078347.
Keberadaan kapal tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan, terutama untuk menelusuri jalur pelayaran, asal muatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut.
Namun, keterkaitan kapal, awak, maupun pihak-pihak lainnya dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolri tiba di Pelabuhan Bandar Deli sekitar pukul 10.03 WIB. Setibanya di lokasi, ia meninjau kapal MT Global 168 sebelum mengikuti konferensi pers yang diawali dengan pemutaran video penangkapan kapal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Kabareskrim Polri Asep Safrudin, serta Kapolda Sumatera Utara Sonny Irawan.
Sejumlah pejabat dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Keterlibatan berbagai unsur ini mencerminkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus narkotika, khususnya dugaan penyelundupan melalui jalur laut yang memerlukan penelusuran lintas wilayah dan kemungkinan lintas negara.
Selain memaparkan pengungkapan kasus, kegiatan di Pelabuhan Bandar Deli juga diisi dengan deklarasi bersama antara kepolisian dan masyarakat Sumatera Utara untuk menolak segala bentuk peredaran narkoba.
Dalam deklarasi tersebut, para peserta menyatakan penolakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, mendukung kolaborasi dalam pencegahan dan penegakan hukum, serta berkomitmen mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba.
BACA JUGA: Muatan MT Global 168 Diduga Ketamin, Rion Arios, Kuasa Hukum: Klien Dijerat UU Kesehatan
Setelah deklarasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun dukungan publik terhadap pemberantasan narkotika. Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan dugaan penyelundupan ketamine melalui kapal MT Global 168 menjadi perhatian serius karena jumlah barang bukti yang dilaporkan mencapai sekitar 1,16 ton.
Penyidik diharapkan dapat menelusuri secara menyeluruh asal barang, jalur distribusi, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kepastian mengenai jenis dan berat barang bukti juga penting untuk memperkuat proses hukum. Seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan wilayah Sumatera Utara. (KSC)








