KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Praktisi hukum, Rion Arios Aritonang, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan memperketat pengawasan terhadap praktik bisnis di sektor kepelabuhanan di Belawan.
Rion menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat di sektor kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Belawan, bahkan secara umum di Indonesia.
“Saya menilai adanya dugaan perilaku persaingan tidak sehat dalam bisnis kepelabuhanan di Belawan berupa praktik monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan diskriminasi harga atau hambatan masuk pasar,” ujar Rion, Selasa (24/2/2026).
Dorong KPPU Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
Menurut dia, dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan tujuan menciptakan iklim usaha kondusif, adil, dan efisien. Ia menekankan bahwa UU tersebut jelas melarang perjanjian seperti kartel, penetapan harga, dan dominasi pasar yang merugikan persaingan sehat.
Sebagai pengacara yang lahir di Belawan, Rion menyatakan pentingnya pengawasan agar para pengusaha di sektor penyewaan lahan depo kontainer, bongkar muat, maupun transportasi (ekspedisi) tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Ia juga menilai praktik serupa bisa terjadi di pelabuhan lain yang dikelola Pelindo I, terutama terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang jenis, struktur, golongan, dan mekanisme tarif jasa kepelabuhanan.
Rion menambahkan, UU No. 5 Tahun 1999 pasal 4-16 melarang praktik oligopoli, penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah, boikot, kartel, dan persekongkolan dalam tender. Ia berharap KPPU mengawasi kebijakan konversi tarif tanda masuk pelabuhan untuk kendaraan pengangkut peti kemas di Belawan, karena kebijakan itu menambah beban biaya bagi supir trailer dan truk lossing.
BACA JUGA: Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU Beri Sinyal Pengawasan
“Kebijakan itu hendaknya jangan sampai menyulitkan, sebab tarif angkut kontainer ditekan oleh pengusaha, sementara biaya-biaya ditambahkan sehingga memberatkan supir,” tegas Rion. Ia juga meminta perhatian stakeholder kepada para supir dan pelaku usaha di Pelabuhan Belawan.
KPPU Komitmen Awasi Pelanggaran UU No. 5/1999
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan komitmen lembaganya untuk melakukan pengawasan sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999. Ridho menyebutkan, setiap kebijakan tarif di sektor kepelabuhanan harus memperhatikan prinsip persaingan sehat, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Apabila terdapat dugaan praktik monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, diskriminasi harga, atau hambatan masuk pasar, hal tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup pengawasan KPPU,” kata Ridho.
BACA JUGA: KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar atas Monopoli Sistem Pembayaran Play Store
Ia membuka ruang bagi masyarakat, asosiasi supir, maupun pelaku usaha untuk menyampaikan laporan disertai data pendukung.
Ridho menekankan, tidak semua kebijakan tarif otomatis melanggar hukum persaingan usaha. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, KPPU juga menjalankan fungsi advokasi kebijakan untuk memastikan regulasi dan implementasi sektor kepelabuhanan selaras dengan prinsip efisiensi, keadilan, dan kepastian berusaha tanpa membebani pelaku usaha kecil maupun pekerja.
Ridho mengimbau seluruh pemangku kepentingan menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif demi kelancaran arus logistik nasional. (KSC)
REPORTER: Swisma








