Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak dan BBM, 8 Tersangka Diamankan

Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak dan BBM, 8 Tersangka Diamankan
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAMBI – Polda Jambi mengungkap hasil penertiban dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Dalam kurun waktu satu minggu, polisi menangani enam perkara dan mengamankan delapan tersangka.

Tak hanya tersangka, petugas juga menyita enam unit kendaraan serta barang bukti berupa minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total mencapai sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Propam, Kabid Keu dan Tiga Kapolres

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran,” ujar Erlan.

Menurutnya, selama satu minggu terakhir Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah menangani enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.

“Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” katanya.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti 10.000 Liter Minyak Mentah hingga Ribuan Liter Solar

Erlan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Termasuk di antaranya dugaan pengangkutan minyak bumi yang berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.

Selain itu, petugas mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.

Polisi juga menyita sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sekitar 1.190 liter BBM jenis solar turut diamankan. Barang bukti tersebut terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Penindakan lainnya mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Kendaraan tersebut masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

Penyidik Masih Uji Sampel BBM ke Lemigas

Terhadap enam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis dugaan perbuatan yang dilakukan.

Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perkara yang berkaitan dengan BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

Erlan menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Selain itu, polisi mengambil sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta.

“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Jambi Ingatkan Masyarakat

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan di sektor migas.

Menurut kepolisian, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Erlan mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BACA JUGA: Polda Jambi Intensifkan Patroli Udara dan Water Bombing Tangani Karhutla

Ia menambahkan, Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan minyak dan BBM dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Dengan total barang bukti mencapai 22.800 liter, pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat dalam menekan dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM di wilayah hukum Polda Jambi. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait