Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU Beri Sinyal Pengawasan

Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU Beri Sinyal Pengawasan
DUGAAN MONOPOLI PROYEK: Iwan Nasution diabadikan saat menjajal ATV. Iwan Nasution merupakan pemain lama dan memonopoli proyek pengadaan maupun konstruksi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan (foto kiri). Penampakan halaman belakang Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Dugaan praktik monopoli dan pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan kembali memicu sorotan publik. Dua nama, Iwan Nasution dan Iwan Batubara, mencuat sebagai pihak yang kuat dugaan memiliki dominasi kuat dalam memenangkan proyek-proyek strategis lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sehat atau tidaknya iklim persaingan usaha di Balai Kota Medan.

Isu tersebut berkembang seiring munculnya pola kemenangan berulang yang tidak lazim. Publik pun mempertanyakan apakah proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Medan benar-benar berjalan terbuka dan kompetitif, atau justru mengarah pada penguasaan proyek oleh segelintir pihak.

BACA JUGA: Dugaan Monopoli Proyek Tercium di Pemko Medan, Publik Sorot “Dua Iwan”

KPPU Soroti Pola Kemenangan Berulang

Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ridho Pamungkas, menegaskan bahwa kemenangan pengadaan secara berulang oleh satu atau dua pelaku usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik monopoli. Meski demikian, ia menilai pola kemenangan berulang dalam rentang waktu tertentu layak menjadi sinyal awal untuk ditelaah lebih lanjut.

“Yang menjadi fokus KPPU adalah perilaku dalam proses pengadaan. Apakah terdapat pengaturan, pembatasan, atau tindakan lain yang menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara wajar,” ujar Ridho kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Bacaan Lainnya

Ridho menjelaskan, KPPU baru dapat menyimpulkan adanya pelanggaran persaingan usaha jika menemukan indikasi konkret, seperti persekongkolan tender secara horizontal antarpenyedia maupun secara vertikal antara penyedia dengan pihak penyelenggara pengadaan.

BACA JUGA: JHT Eks PHL Masih Jadi Sorotan, Rico Waas Terkesan Bela Upaya “Anak Buahnya”

Ia menambahkan, informasi mengenai keberadaan “pemain lama” yang diduga memiliki akses atau kedekatan dengan internal pemerintah daerah belum cukup untuk menyimpulkan pelanggaran hukum. Namun, informasi tersebut tetap relevan sebagai bahan klarifikasi awal jika disertai data yang dapat diuji.

“KPPU biasanya melihat pola kemenangan yang tidak wajar, tingkat partisipasi pelaku usaha lain, kesamaan dokumen penawaran, hingga adanya hambatan masuk bagi penyedia lain,” katanya.

Hingga saat ini, KPPU Kanwil I Medan belum menerima laporan resmi terkait dugaan monopoli pengadaan di Pemerintah Kota Medan. Ridho pun mendorong pihak-pihak yang memiliki bukti agar menyampaikan laporan resmi melalui mekanisme yang tersedia sehingga KPPU dapat menindaklanjutinya secara hukum.

BACA JUGA: Surat Edaran JHT PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Tuai Kritik, Pengamat Nilai Sekadar Formalitas

Aktivis Dorong Audit Menyeluruh Inspektorat

Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Simarmata, menilai bahwa kemenangan proyek oleh satu perusahaan atau kelompok yang sama secara berulang di banyak OPD harus diuji secara serius. Ia menekankan pentingnya pengujian dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pola kemenangan berulang oleh satu penyedia bisa menjadi indikasi pengondisian tender. Apalagi jika tender seharusnya terbuka, tetapi pemenangnya seolah sudah mereka tentukan sejak awal,” ujar Kristian.

Kristian mengungkapkan, sejumlah kasus korupsi pengadaan di Sumatera Utara menunjukkan bahwa sistem pengadaan elektronik tetap berpotensi direkayasa. Modus yang kerap muncul meliputi pengaturan teknis hingga praktik uang pelicin untuk meloloskan tender.

BACA JUGA: Polemik JHT PPPK-PW: SE Sekda Medan “Akal-akalan” dan Cuma Merapikan Citra

“Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menyoroti isu dugaan akses istimewa dan keberadaan “ruangan khusus” bagi pihak tertentu dalam proses pengadaan. Jika dugaan itu terbukti, persoalan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip independensi panitia pemilihan. Apa lagi ada larangan intervensi penyedia dalam pengadaan.

“Dominasi satu perusahaan lintas sektor harus bisa dijelaskan secara objektif. Apakah karena harga terbaik, kualitas terbaik, atau keunggulan teknis. Jika tidak, maka yang terjadi adalah persaingan semu,” katanya.

BACA JUGA: Setelah Viral Tudingan Penghambat Pencairan JHT PPPK-PW, Sekda Wiriya Keluarkan Surat Edaran

Publik Desak Transparansi Pemko Medan

Kristian menilai desakan publik agar Wali Kota Medan Rico Waas memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh merupakan langkah wajar dan mendesak. Ia meminta Inspektorat  mengumunkan hasil audit tersebut secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik.

“Masalah monopoli pengadaan bukan hanya soal siapa pemenangnya, tetapi bagaimana prosesnya. Jika melanggar prinsip ini secara sistematis, dampaknya bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum,” pungkasnya.

Sorotan ini menempatkan Pemko Medan pada persimpangan penting. Pemko Medan harus memilih antara membiarkan dugaan penguasaan proyek oleh segelintir nama terus berulang atau membuka proses pengadaan secara transparan. Ini penting demi memulihkan kepercayaan publik serta memastikan persaingan usaha yang sehat benar-benar berjalan. (KSC)

Pos terkait