KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Aroma dugaan praktik tak sehat kembali mencuat dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kali ini, sorotan publik mengarah pada indikasi monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di tubuh Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan. Dua nama yang ramai menjadi buah bibir di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Iwan Nasution dan Iwan Batubara, yang akrab dengan sebutan “dua Iwan”.
Berdasarka informasi, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Setdako Medan kuat dugaan menjalin kerja sama intensif dengan kedua sosok tersebut. Beberapa unit yang terendus terlibat antara lain Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
BACA JUGA: Polemik JHT PPPK-PW: SE Sekda Medan Disebut “Akal-akalan” dan Cuma Merapikan Citra
Dominasi Proyek Sudah Bertahun-tahun
Sejumlah ASN di lingkungan Setdako Medan membenarkan keberadaan “dua Iwan” sebagai pemain lama dalam berbagai proyek pengadaan dan pekerjaan konstruksi. Mereka menyebut dominasi keduanya berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sudah terkenal kali sosok Iwan Nasution itu, bang. Pemain lama dia di kantor wali kota. Hampir semua pengadaan, mulai dari mobiler, alat tulis kantor sampai pekerjaan konstruksi. Perusahaan si Iwan Nasution yang mengerjakan,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya tidak ingin mucul.
Sumber yang sama menjelaskan, Iwan Batubara sebelumnya sebagai bagian dari lingkaran bisnis Iwan Nasution. Namun, kini keduanya justru berkolaborasi menggarap berbagai proyek di lingkungan sekretariat daerah.
“Nama mereka sudah populer kali di Setdako. Bahkan sampai-sampai beredar info ada ruangan khusus semacam ‘kantor’ mereka di balai kota,” imbuhnya.
CV Roya Deli Kerap Menang Pengadaan
Hasil penelusuran wartawan menunjukkan, Iwan Nasution tercatat sebagai pemilik CV Roya Deli, perusahaan kontraktor konstruksi yang terdaftar resmi sebagai anggota Perkumpulan Jasa Konstruksi (PERJASI) dengan spesialisasi bangunan gedung. Perusahaan ini aktif mengikuti berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
CV Roya Deli beberapa kali keluar sebagai pemenang tender maupun non-tender, termasuk proyek-proyek di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
BACA JUGA: Surat Edaran JHT PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Tuai Kritik, Pengamat Nilai Sekadar Formalitas
Selain itu, beredar informasi bahwa perusahaan ini juga terlibat dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Rawan Persekongkolan Tender
Aktivis antikorupsi, Andi Nasution, menilai dominasi satu atau dua perusahaan dalam pengadaan proyek pemerintah sebagai kondisi yang mencurigakan. Pola tersebut berpotensi kuat mengarah pada praktik persekongkolan tender.
“Monopoli atau dominasi proyek oleh segelintir perusahaan menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha lain dan merusak persaingan sehat. Dampaknya bukan hanya pada efisiensi anggaran, tapi juga kualitas hasil pekerjaan dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
BACA JUGA: Setelah Viral Tudingan Penghambat Pencairan JHT PPPK-PW, Sekda Wiriya Keluarkan Surat Edaran
Andi menambahkan, pola penguasaan proyek secara berulang kerap berkaitan dengan relasi tidak sehat antara penyedia jasa dan pejabat atau kelompok kerja pengadaan di pemerintah daerah. Hubungan dekat antara pemilik perusahaan dengan politisi lokal atau birokrat sering menjadi faktor utama kemenangan tender secara berulang.
“Ini harus diwaspadai. Dan secara etika bisnis, rakus sekali namanya,” tegasnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan serta akuntabel.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Resah, JHT BPJS Tak Bisa Cair: Sekda Wiriya Disebut Biang Kerok
“E-Procurement harus benar-benar dibuka dan diawasi. Penegakan hukum persaingan usaha perlu diperkuat, sanksi harus tegas. Selain itu, auditor internal dan eksternal, serta kerja sama dengan lembaga antikorupsi dan KPPU, mutlak diperlukan untuk membersihkan sektor pengadaan dari praktik koruptif,” tegas Andi.
Hingga berita ini publish, awak media masih berupaya mengonfirmasi Iwan Nasution dan Iwan Batubara. Sejak Kamis (15/1/2026), wartawan telah menghubungi keduanya melalui pesan singkat dan sambungan telepon, namun hingga kini keduanya belum memberikan respons. (KSC)








