Praktisi hukum: Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, Prematur dan Terburu-buru

Praktisi hukum: Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, Prematur dan Terburu-buru
PENETAPAN TERSANGKA GUS YAQUT PREMATUR: Praktisi hukum Sumatera Utara, Hendri Saputra Manalu, menilai penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan oleh KPK terkesan terburu-buru dan belum didukung konstruksi hukum yang kuat. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 memicu kontroversi di tengah masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum tersebut, meski prosesnya menuai kritik dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Hendri Saputra Manalu, SH., MH., menilai KPK bertindak tergesa-gesa dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

“Penyidik belum menyusun konstruksi hukum yang kuat dan meyakinkan,” ujar Hendri, Jumat (16/1/2026).

BACA JUGA: GP Ansor Siap Dampingi Gus Yaqut Hadapi Kasus Haji Tambahan

Konstruksi Hukum Tidak Jelas

Hendri menilai penetapan tersangka tersebut tergolong prematur. Ia menyoroti pernyataan pimpinan KPK sebelumnya yang menyebut penetapan tersangka akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bacaan Lainnya

“Penetapan Gus Yaqut ini tergolong prematur. Konstruksi hukumnya tidak jelas, terkesan buru-buru dan tidak konsisten. Sebelumnya Wakil Ketua KPK menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai menghitung kerugian negara. Faktanya, hingga saat ini BPK belum pernah menyatakan adanya kerugian negara, namun KPK justru telah mengumumkan penetapan tersangka,” tambah Hendri.

Ia juga mengkritisi dasar hukum KPK menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dalam pernyataan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki unsur yang bersifat kumulatif dan tidak bisa terpisahkan. Jika salah satu unsur, seperti kerugian keuangan negara, tidak terpenuhi, maka secara hukum tindak pidana korupsi itu tidak dapat dibuktikan,” paparnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Proses Panjang Jadi Sorotan

Selain substansi hukum, Hendri mempertanyakan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka. Ia menilai perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan seharusnya dapat terungkap sejak awal apabila penyidik bekerja secara efektif.

“Saya juga bertanya-tanya, mengapa proses ini berkepanjangan dan baru sekarang penetapan sebagai tersangka,” ucapnya.

Hendri mengingatkan bahwa KPK sebelumnya telah mengungkap dugaan aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama.

“Kalau sudah ada aliran dana, artinya ada dugaan suap atau minimal gratifikasi,” tegasnya.

BACA JUGA: KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara BPK

Kejangalan Kuota Haji Khusus

Hendri menilai KPK seharusnya mengedepankan pendekatan follow the money untuk mengurai perkara secara terang benderang. KPK juga perlu telebih dahulu menelusuri laporan hasil analisis transaksi keuangan.

“Uangnya dari mana, kepada siapa diberikan, dibagi kepada siapa saja, dan untuk tujuan apa. Dugaan yang berkembang kan adanya jual beli kuota dari travel agar mendapatkan kuota tambahan,” sebutnya.

Ia juga menyoroti kebijakan kuota haji khusus yang tidak wajar. Dalam kasus ini, kuota tambahan haji khusus yang semestinya hanya 8 persen, tiba-tiba meningkat hingga mencapai 50 persen dari total kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

“Ini tentu membuka potensi keuntungan yang sangat besar. Wajar jika kemudian kuota tersebut diperebutkan dengan berbagai cara. Hal inilah yang seharusnya diusut KPK sejak awal secara transparan dan komprehensif,” tutup Hendri. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait