KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara BPK

KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara BPK
KPK

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penetapan tersangka masih menunggu rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penghitungan kerugian negara saat ini masih berlangsung dan menjadi syarat penting sebelum KPK melangkah ke tahap pengumuman tersangka.

“Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang menyelesaikan,” ujar Budi, Minggu (4/1/2026).

BACA JUGA: Dua Jaksa Terjaring OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung, 43 Kajari Diganti Jelang Akhir Tahun

Dalam proses audit tersebut, BPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama hingga asosiasi dan biro travel haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkalkulasi total kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Menurut Budi, pembagian kuota tersebut diduga dilakukan melalui diskresi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Ikut Terjaring

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK juga mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, dua pihak lain yang turut dicegah adalah staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) serta pimpinan travel haji Fuad Hasan Mashyur (FHM). Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah proses audit BPK selesai dan seluruh unsur hukum terpenuhi. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait