KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Dua kepala kejaksaan negeri yang terjerat kasus hukum dan dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi masuk dalam daftar mutasi besar-besaran yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggomanan Napitupulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Total, 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diganti dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus evaluasi kinerja.
“Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidak,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Untuk posisi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Jaksa Agung menunjuk Budi Triono sebagai pengganti Albertinus. Sebelumnya, Budi Triono menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Albertinus diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Saat ini, ia telah ditahan oleh KPK dan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
Selain itu, Eddy Sumarman juga dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi. Posisi tersebut kini diisi oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Nama Eddy Sumarman sempat menjadi sorotan setelah rumahnya disegel penyidik KPK saat penanganan perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Baharuddin Lopa: Legenda Jaksa Agung yang Tak Pernah Takut Melawan Korupsi
Tak hanya dua nama tersebut, Jaksa Agung juga mencopot Padeli dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Padeli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas di Enrekang.
Perkara ini saat ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jabatan Kajari Bangka Tengah selanjutnya diisi oleh Abvianto Syaifulloh, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo. (KSC)
TIM REDAKSI








