Terima 25 Ribu Pengaduan, Satgas PASTI Blokir Rp 724 Miliar Dana Penipuan

Terima 25 Ribu Pengaduan, Satgas PASTI Blokir Rp 724 Miliar Dana Penipuan
Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

“Dari jumlah itu terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal,” ungkap Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto  melalui keterangan tertulis dilansir Kamis (3/9/2026).

Selain melakukan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat upaya penanganan penipuan transaksi keuangan.

BACA JUGA: Satgas Karhutla Gabungan Temukan dan Padamkan Titik Api Saat Patroli Karhutla di Tahura Batanghari

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sementara 607.210 rekening di antaranya  diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

Melalui koordinasi lintas instansi, IASC  memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.

Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain,

1. Ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi

Pelaku melakukan tekanan melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, maupun tempat kerja korban.

Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.

2. Pencairan Dana Tanpa Persetujuan

Satgas PASTI masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening masyarakat tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp serta diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank

3.  Penipuan yang Mengatasnamakan Lembaga Resmi (impersonation)

Pelaku memanfaatkan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun sejumlah dana.

.4.  Investasi Ilegal, Tugas Berkomisi, dan Penipuan Transaksi Daring

Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.

5. Jasa Pelunasan Pinjaman, Pemutihan Utang, Penghapusan Data Pinjaman, dan

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu.

Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.

Agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, antara lain nomor telepon pelaku,  isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi.

Selain itu bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi,  tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan   tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.

BACA JUGAOJK Gandeng Pemkab Karo Dorong Budaya Menabung Pelajar Sejak Dini

Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban. (KSC)

Reporter: Swisma

Pos terkait