KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Para pengusaha di Kompleks Pergudangan Intan, Tembung, Deli Serdang atau yang dikenal dengan sebutan Pergudangan Intan, aktivitas usahanya terganggu.
Pasalnya pihak panajemen CV Medan Tara Cakra tiba-tiba melipatgandakan biaya pemeliharaan dari Rp1.500 menjadi Rp3.000 per meter persegi, naik 100 persen, tanpa musyawarah, tanpa kesepakatan, dan tanpa transparansi. Bagi yang menolak, sanksi tegas: pintu gudang dilas, akses diblokir, dan truk dilarang keluar-masuk.
BACA JUGA: Tembus Rp35,12 Triliun, Pembiayaan Pindar ke UMKM Meningkat
Di tengah tekanan ekonomi yang semakin mencekik, langkah ini dinilai mematikan usaha ratusan pelaku bisnis, termasuk pelaku UMKM yang produknya ditampung di gudang tersebut.
Kemarahan memuncak saat para pemilik dan penyewa gudang menyampaikan keluhan kepada Ketua Forda UKM Sumatera Utara, Sri Wahyuni Nukman, Rabu (2/9/2026). Mereka merasa dipaksa menelan keputusan yang sama sekali tidak dibahas bersama.
Padahal pada pertemuan 11 Agustus lalu, para pengusaha sudah menolak kenaikan tersebut dan meminta penjelasan, namun manajemen justru mengklaim sebagian pemilik telah menyetujui tarif baru. Pernyataan yang dibantah tegas oleh para pengusaha.
“Kami tidak lari dari kewajiban. Kami tahu keamanan, kebersihan, penerangan, dan jalan butuh biaya. Yang kami tuntut cuma satu: dasar hukum yang jelas, proses yang transparan, dan kesepakatan bersama. Bukan dipaksakan sepihak seperti ini,” tegas perwakilan pemilik gudang.
Ancaman pemblokiran akses yang tertuang dalam surat manajemen membuat situasi semakin panas.
Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, Sri Wahyuni Nukman memperingatkan, jika akses keluar-masuk barang dan kendaraan ditutup, dampaknya bukan sekadar gangguan operasional, melainkan kematian bisnis secara langsung.
“Pengiriman tertunda, truk dan sopir menganggur, biaya logistik membengkak, pelanggan pergi, dan kepercayaan hancur. Rantai distribusi yang sudah dibangun bertahun-tahun bisa putus seketika hanya karena satu keputusan sepihak,” ujarnya prihatin.
Melalui kuasa hukum, Mas Angga Wicaksana, SH, para pengusaha mengajukan tiga tuntutan mutlak: hentikan tarif baru sampai ada kesepakatan sah, jangan gunakan pemblokiran akses sebagai alat paksaan, dan buka buku catatan biaya secara transparan.
Para pemilik gudang masih membuka ruang dialog. Tapi jika dipaksa, mereka siap menempuh jalur hukum sampai tuntas. “Setiap pintu yang dilas, setiap gerbang yang dikunci, akan kami dokumentasikan dan kami tuntut secara hukum,” tegas seorang pengusaha yang memiliki gudang di tempat itu.
Para pengusaha juga meminta campur tangan pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum. Mereka tidak meminta tarif gratis, hanya meminta keadilan: siapa yang berwenang menetapkan tarif, bagaimana perhitungannya, dan di mana jaminan hak akses selama sengketa berlangsung.
BACA JUGA: Dorong Ekonomi Keluarga, TP PKK Asahan Perkuat UMKM Poklak Kelurahan Sentang
“Kami tidak mencari keributan. Kami cuma ingin berusaha dengan tenang, transparan, dan bermartabat, tanpa diancam dan dipersulit di tempat sendiri,” kata salah satu pengusaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Medan Tara Cakra yang dikonfirmasi jurnalis belum memberikan jawaban apa pun. Pesan konfirmasi telah terbaca, ditandai centang biru, namun manajemen sepertinya enggan memberi jawaban. Sementara itu ratusan pengusaha kini menunggu. (KSC)








