Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim, Diduga Makar dan Penghasutan

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim, Diduga Makar dan Penghasutan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di samping Budi Arie ketika pernyataan itu disampaikan turut menjadi sorotan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polemik pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, terkait wacana pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029 berbuntut panjang.

Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah video yang memuat pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan percepatan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029.

NACA JUGA: Wagub Sumatera Utara Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias, Angkat Ekonomi dan Pariwisata

Ketua Umum GCP, Kurniawan, mengatakan pihaknya mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut.

“Kami melaporkan saudara BA terkait posting-annya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau presiden sebelum tahun 2029,” kata Kurniawan.

Menurut Kurniawan, pernyataan Budi Arie dinilai telah melukai perasaan para pendukung Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menilai pernyataan tersebut tidak tepat disampaikan ketika pemerintah sedang menghadapi berbagai persoalan, termasuk penanganan bencana.

Kurniawan menegaskan, permintaan maaf maupun klarifikasi yang telah disampaikan Budi Arie tidak otomatis menghentikan proses pengaduan yang mereka ajukan.

Budi Arie Diadukan dengan Pasal 193 dan 246 KUHP

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Bareskrim Polri. Barang bukti tersebut antara lain berupa video dan media elektronik.

Budi Arie diadukan dengan menggunakan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.

Dony menjelaskan, Pasal 193 yang digunakan pihaknya berkaitan dengan dugaan tindakan mempercepat Pemilu atau makar. Sementara Pasal 246 dikaitkan dengan dugaan penghasutan terhadap audiens.

Ia menyoroti bagian dalam video yang menurutnya memuat ajakan mengenai percepatan Pemilu.

“Pasal 193 terkait ucapan yang mempercepat Pemilu atau makar. Sedangkan, Pasal 246 terkait penghasutan kepada audiens,” ujar Dony.

Meski demikian, Dony memastikan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan telah diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Budi Arie: Laporan Tak Berarti Terbukti Makar

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu, menyatakan menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

Namun, ia menegaskan bahwa sebuah laporan hukum tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Menurut Silas, setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta tuduhan makar terhadap kliennya tidak dibangun hanya berdasarkan potongan video atau interpretasi sepihak.

“Pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap,” kata Silas.

Budi Arie Disebut Sudah Klarifikasi

Silas mengatakan Budi Arie sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai pernyataannya. Menurutnya, Budi Arie telah menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Klarifikasi itu, kata Silas, juga disampaikan secara terbuka untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman serta menghindari pihak-pihak tertentu memanfaatkan isu tersebut untuk membenturkan Prabowo dengan Jokowi.

Silas mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak serta-merta berujung pada pelaporan dengan tuduhan makar.

“Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label makar,” ujarnya.

Menurut Silas, jika kondisi tersebut terus terjadi, ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat justru dapat berubah menjadi ruang saling melaporkan dan kriminalisasi.

Ia bahkan mengingatkan kondisi tersebut dapat membuat aktivis, mahasiswa, pengamat, akademisi, mantan jenderal hingga politisi berpotensi dilaporkan karena pernyataan politik mereka.

Projo Tegaskan Tetap Dukung Prabowo-Gibran hingga 2029

Silas juga meminta seluruh pihak tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Jokowi, dan Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan.

Ia menegaskan Projo sejak awal merupakan salah satu kelompok yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut Silas, sikap tersebut juga kembali ditegaskan DPP Projo pada perayaan ulang tahun ke-12 Projo pada 23 Agustus 2026.

Dalam pernyataan politik tersebut, DPP Projo disebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029.

Dengan demikian, polemik mengenai video Budi Arie kini masih menjadi perhatian publik. Sementara laporan GCP terhadap Budi Arie masih berada pada tahap pengaduan masyarakat dan belum berarti bahwa dugaan tindak pidana yang dituduhkan telah terbukti. (KSC)

Pos terkait