KLIKSUMUT.COM | SURABAYA – Nasib pilu dialami Elina Widjajanti (80), seorang nenek di Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga dikeroyok, diusir secara paksa, hingga kehilangan rumah dan seluruh harta bendanya setelah puluhan orang yang disebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan mendatangi kediamannya.
Peristiwa itu terjadi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah yang telah ditinggali Elina sejak 2011 tersebut kini rata dengan tanah, sementara barang-barang serta dokumen penting miliknya dilaporkan hilang tanpa jejak.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan bahwa pengusiran dan perobohan rumah kliennya dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
“Sekitar 30 orang diduga melakukan pengusiran secara paksa, lalu melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan,” ujar Wellem, Jumat (26/12/2025).
Padahal, Elina bersama keluarganya telah lama menempati rumah tersebut. Tanah itu merupakan aset milik almarhum Elisa Irawati yang kemudian jatuh ke ahli waris, termasuk Elina dan lima orang lainnya.
Wellem menjelaskan, peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025, ketika dua orang berinisial S dan M datang bersama rombongan sekitar 50 orang dan memaksa masuk ke rumah Elina.
Pengusiran dilakukan dengan cara kekerasan. Elina disebut ditarik dan diangkat secara paksa keluar rumah, hingga mengalami luka hidung berdarah dan memar di wajah. Anak serta cucunya pun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Nenek ini diangkat secara paksa dan ditarik keluar rumah. Ada saksi yang melihat korban sampai berdarah,” jelas Wellem.
Setelah pengusiran, pihak terduga pelaku memasang palang di gerbang rumah agar Elina tidak bisa kembali. Ia pun terpaksa menumpang di rumah kerabat.
Tak berhenti di situ, pada 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan secara sepihak menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui, tanpa izin maupun pemberitahuan.
Sehari berselang, alat berat didatangkan dan rumah Elina dirobohkan hingga rata dengan tanah.
“Barang-barang dipindahkan tanpa sepengetahuan penghuni, lalu rumah diratakan,” kata Wellem.
Usai perobohan, muncul Akta Jual Beli Nomor 38/2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya pada 24 September 2025. Namun, Elina membantah keras pernah menjual rumah tersebut.
Bahkan, saat dilakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar pada 23 September 2025, tanah itu masih tercatat atas nama Elisa Irawati.
Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.
Laporan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani.
“Sudah ditindaklanjuti dan diproses sidik. Sejauh ini enam orang saksi telah diperiksa,” ujarnya.
Kasus ini turut menyita perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia menyarankan agar perkara tersebut diusut tuntas oleh kepolisian.
“Kasusnya sudah masuk Polda, dilanjutkan agar diusut tuntas,” kata Armuji.
BACA JUGA: Pemko dan Polrestabes Medan Segel De Tonga Bar, Ganggu Warga dan Kuat Dugaan Jadi Sarang Narkoba
Ia juga meminta aparat menindak tegas oknum ormas yang diduga terlibat.
“Ormas seperti ini harus ditindak tegas. Kalau tidak, masyarakat luas akan mengecam,” tegasnya.
Elina berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia meminta rumahnya diganti, serta dokumen dan barang-barangnya dikembalikan.
“Saya minta dokumen dan barang-barang nenek kembali. Juga minta ganti rugi,” ujarnya lirih. (KSC)
TIM REDAKSI








