KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Polrestabes Medan menyegel pusat hiburan malam De Tonga Bar yang berlokasi di Jl. Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Aparat mengambil tindakan tegas ini setelah menerima pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman warga serta dugaan praktik prostitusi dan peredaran narkoba.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memimpin langsung penyegelan dengan memasang stiker penghentian operasional De Tonga Bar, Rabu (24/12/25). Sebelum penyegelan, keduanya dan tim gabungan meninjau sejumlah ruangan di dalam bangunan, termasuk lantai tiga bagunan De Tonga Bar.
BACA JUGA: Wakil Bupati Asahan Gerebek Tempat Hiburan Malam, 2 Lokasi Disegel
Aduan Warga Jadi Dasar Tindakan
Masyarakat sekitar melaporkan aktivitas De Tonga Bar yang kerap menimbulkan kebisingan hingga larut malam. Suara musik yang keras mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku aktivitas hiburan malam tersebut meresahkan lingkungan sekitar.
“Suara musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari,” ujarnya.
Selain kebisingan, warga juga menyoroti letak De Tonga Bar yang berdampingan dengan salah satu rumah ibadah. Kondisi ini tidak pantas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Polda Sumut Gencar Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 1 Pengunjung Positif Narkoba
Izin Tak Sesuai Ketentuan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa De Tonga Bar menjalankan operasional tanpa izin dengan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut memperkuat langkah aparat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha hiburan malam itu.
Jean Calvijn menambahkan, kepolisian tidak hanya menindaklanjuti keluhan warga, tetapi juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas ilegal yang kuat dugaan berlangsung di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Polres Sergai Gelar Razia 4 Tempat Hiburan Malam
Dugaan Prostitusi dan Peredaran Narkoba
Selain dugaan pelanggaran izin, masyarakat juga mencurigai adanya praktik prostitusi di De Tonga Bar. Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, Polrestabes Medan menemukan dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba.\
Atas dasar laporan warga dan hasil penyelidikan tersebut, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga Bar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan tiga orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai menggerebek De Tonga Bar, Sabtu (13/12/25).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta barang bukti berupa pil ekstasi. (KSC)








