KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kisah Buk Atik, warga Jalan Ileng, Lingkungan I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, mengundang perhatian. Hampir tiga dekade menempati rumah yang disebutnya telah dibeli sejak 1997, kini ia justru menghadapi perselisihan dengan pihak yang menjual rumah tersebut terkait status kepemilikan bangunan dan perjanjian sewa tanah.
Berdasarkan keterangan Buk Atik, rumah tersebut dibelinya dari seorang warga bernama Sarman pada 1997. Saat transaksi berlangsung, menurut pengakuannya, disepakati bahwa bangunan rumah menjadi miliknya sebagai pembeli.
Sementara itu, tanah tempat rumah tersebut berdiri tetap berstatus sewa dari Sarman. Buk Atik berkewajiban membayar uang sewa tanah setiap tahun sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.
Selama kurang lebih 30 tahun, Buk Atik mengaku tetap menjalankan kewajibannya dengan membayar uang sewa tanah kepada Sarman.
Namun, persoalan muncul setelah puluhan tahun rumah tersebut ditempati.
Buk Atik mengaku Sarman kemudian meminta kembali rumah yang sebelumnya telah dibelinya. Permintaan tersebut disebut tidak disertai penyelesaian ganti rugi yang dianggap layak oleh pihak Buk Atik.
Kondisi itu kemudian memicu perselisihan antara kedua belah pihak.
Persoalan tersebut sempat dibawa ke proses mediasi di tingkat lingkungan. Mediasi dilakukan Kepala Lingkungan I, Ibrahim, dan disebut turut disaksikan Babinsa serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam proses mediasi tersebut, Buk Atik menyebut Sarman sempat menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi sebesar Rp15 juta kepada dirinya selaku pembeli rumah.
Namun, menurut Buk Atik, kesepakatan tersebut hingga kini belum terealisasi.
Ia mengaku persoalan tersebut masih belum menemukan titik terang. Bahkan, pihaknya menyebut persoalan terkait rumah dan tanah tersebut kembali dipersoalkan sehingga perselisihan belum sepenuhnya berakhir.
Menghadapi persoalan yang telah berlangsung cukup lama, Buk Atik berharap ada penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan bukti-bukti transaksi serta kesepakatan yang pernah dibuat pada saat jual beli rumah dan sewa tanah berlangsung.
Buk Atik juga mempertanyakan sejauh mana peran aparatur pemerintahan setempat dalam membantu penyelesaian persoalan yang dialaminya.
Ia berharap pihak kelurahan maupun lingkungan dapat kembali memfasilitasi mediasi sehingga tidak terjadi perselisihan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat kembali dimediasi secara terbuka dengan menghadirkan kedua belah pihak serta saksi-saksi yang mengetahui langsung proses transaksi pada 1997.
Kehadiran para saksi dinilai penting untuk membantu memperjelas kronologi, termasuk mengenai status bangunan rumah, hak atas tanah, kewajiban pembayaran sewa serta kesepakatan yang pernah dibuat antara Buk Atik dan Sarman.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak, tetapi dapat merujuk pada dokumen, bukti pembayaran, keterangan saksi dan kesepakatan yang pernah dilakukan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, keterangan dari pihak Sarman masih diperlukan untuk mengetahui versi dan kronologi menurut pihak penjual.
BACA JUGA: Darwin Iskandar Gelar Jumat Berkah di Medan Perjuangan
Begitu pula dengan aparatur Kelurahan Rengas Pulau dan Kepala Lingkungan I, Ibrahim, perlu dimintai klarifikasi terkait proses mediasi yang telah dilakukan, termasuk apakah benar terdapat kesepakatan pemberian ganti rugi sebesar Rp15 juta serta bagaimana tindak lanjutnya.
Perselisihan mengenai rumah dan tanah tersebut diharapkan dapat segera memperoleh penyelesaian melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hak masing-masing pihak dapat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. (KSC)
REPORTER: Bayu








