KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Polemik dugaan penghambatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Pemerintah Kota Medan terus bergulir. Alih-alih meredam kegaduhan, Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, justru memicu tanda tanya baru dan menuai kritik publik.
Surat Edaran bernomor 500.15.14.2/10893 tertanggal 31 Desember 2025 itu terbit setelah isu JHT PPPK-PW ramai diperbincangkan dan viral di media sosial. Namun, penelusuran awak media menemukan kejanggalan administratif yang menimbulkan keraguan terhadap substansi kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Sekda Bukan Wakil Wali Kota, Wiriya Alrahman Diingatkan Soal Batas Perannya
Kejanggalan Administrasi Surat Edaran
Pada halaman akhir surat edaran, Wiriya Alrahman tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kedua pihak tersebut memegang peran kunci dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan terkait JHT.
Ketiadaan tembusan itu tidak lazim dalam praktik administrasi pemerintahan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa surat edaran hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, bukan instrumen kebijakan yang dirancang melalui koordinasi lintas kewenangan.
Sorotan publik bermula dari warganet yang mempertanyakan keseriusan Pemko Medan.
Akun TikTok @mrstomp secara terbuka menyebut surat edaran tersebut sebagai “akal-akalan”.
“Tidak ada tembusan ke wali kota maupun BPJS Ketenagakerjaan, asli ini akal-akalan sekda,” tulis akun tersebut dalam kolom komentar unggahan akun TikTok @Hastaraid, Jumat malam (2/1/2026).
Unggahan itu menyebar luas. Hingga Sabtu malam (3/1/2026), video tersebut mencatat 61,8 ribu tayangan, meraih 911 tanda suka, dan memicu 115 komentar yang mayoritas bernada kritis.
BACA JUGA: Setelah Viral Dituding Penghambat Pencairan JHT PPPK-PW, Sekda Wiriya Keluarkan Surat Edaran
Reaktif dan Minim Substansi
Pemerhati kebijakan publik dan pemerintahan, Farid Wajdi, menilai penerbitan surat edaran tersebut mencerminkan respons reaktif birokrasi, bukan penyelesaian substansial atas persoalan JHT PPPK Paruh Waktu.
Mantan Anggota Komisi Yudisial periode 2015–2020 ini juga menyebutkan, birokrasi kerap menjadikan surat edaran sebagai jalan pintas ketika persoalan sudah lebih dahulu meledak di ruang publik. Dalam konteks Pemko Medan, ledakan itu terjadi pada isu JHT PPPK Paruh Waktu.
“Namun alih-alih menutup polemik, surat ini justru membuka pertanyaan mendasar: apakah pemko sedang menyelesaikan masalah atau sekadar merapikan citra?” ujarnya kepada wartawan, Sabtu malam (3/1/2026).
Founder Ethics of Care ini juga menegaskan, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, surat edaran bukan sekadar dokumen berkop resmi. Produk administrasi tersebut menuntut kejelasan hierarki, koordinasi antarlembaga, serta kepatuhan terhadap prosedur.
“Absennya tembusan kepada Wali Kota sebagai pemegang otoritas politik tertinggi dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai aktor utama JHT bukan detail sepele, melainkan indikasi fragmentasi cara berpikir birokrasi,” katanya.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Resah, JHT BPJS Tak Bisa Cair: Sinyalir Sekda Wiriya Jadi Biang Kerok
Lemah Koordinasi dan Kewenangan Terbatas
Farid menjelaskan bahwa secara normatif, ketiadaan tembusan memang tidak otomatis membatalkan keabsahan surat edaran. Namun, dari sudut pandang etika pemerintahan dan prinsip good governance, kondisi titu mencerminkan cacat administrasi. Selain itu gambaran lemahnya koordinasi internal Pemko Medan.
“Kebijakan yang baik selalu lahir dari rantai komando yang jelas. Tanpa dialog dengan kepala daerah dan instansi teknis, surat edaran itu lebih mirip monolog pejabat,” ujarnya.
Persoalan semakin krusial karena menyangkut JHT yang berada dalam rezim hukum nasional BPJS Ketenagakerjaan. Farid menilai surat edaran Sekda secara praktis tidak memiliki daya paksa hukum untuk membuka kran pencairan JHT PPPK-PW.
“Paling jauh, ia hanya menjadi penjelasan internal atau sinyal niat baik. Menjualnya sebagai solusi atas persoalan struktural sama saja dengan menyamarkan keterbatasan kewenangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Polemik JHT PPPK-PW: SE Sekda Medan “Akal-akalan” dan Cuma Merapikan Citra
Farid menyebut kritik publik terhadap surat edaran tersebut memiliki dasar kuat. Sebutan “akal-akalan” menurutnya bukan serangan personal, melainkan kritik terhadap pola birokrasi yang bergerak cepat untuk meredam tekanan opini, bukan menyelesaikan akar masalah.
“Negara terlihat hadir, padahal yang hanya menata narasi. Kebijakan berubah menjadi kosmetik,” katanya.
Ia menilai langkah solutif seharusnya mulai dari keputusan politik kepala daerah. Kemudian koordinasi resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta kejelasan status PPPK Paruh Waktu dalam skema jaminan sosial nasional. Tanpa itu, surat edaran hanya akan menunda kekecewaan publik.
“Birokrasi diuji bukan oleh seberapa cepat ia menerbitkan surat, tetapi oleh keberanian mengakui batas kewenangan dan memperbaiki desain kebijakan. Jika tidak, negara akan terus sibuk mengeluarkan edaran, sementara hak pekerja tetap mengantre dalam ketidakpastian,” ujar Farid. (KSC)








