KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Posisi duduk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Ir. Wirya Alrahman, di ruang paripurna DPRD Medan menuai sorotan dan kritik tajam. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (29/12/2025), Wirya terlihat duduk di samping Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di kursi yang biasanya ditempati Wakil Walikota Medan, Zakiyuddin Harahap.
Kritik ini dilontarkan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, El Barino Shah, SH, MH. Ia melakukan interupsi saat sidang paripurna berlangsung, menyoroti posisi duduk Wirya yang sejajar dengan pimpinan DPRD, Walikota, dan Wakil Walikota.
“Paripurna adalah forum tertinggi DPRD Medan. Sangat tidak tepat jika memperlihatkan hal yang menimbulkan kesan tidak etis. Posisi duduk Sekda sejajar dengan pimpinan DPRD dan Walikota patut dipertanyakan,” kata El Barino.
BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati 3 Ranperda Strategis, Bank Sumut Jadi Perseroda
El Barino menambahkan, secara aturan protokoler, Sekda sebagai pejabat birokrasi seharusnya duduk di posisi yang telah disediakan, biasanya di belakang atau area tamu, bukan menggantikan kursi Wakil Walikota dan sejajar dengan pimpinan DPRD. Ia juga menyoroti tindakan petugas yang memindahkan papan nama Wakil Walikota dan menggantinya dengan papan nama Sekda.
“Kejadian ini harus menjadi evaluasi agar tidak terulang. Terlebih saat ini muncul isu ketidakharmonisan antara Walikota dan Wakil Walikota yang diduga akibat tindakan Sekda,” tegas El Barino.
Sekda Wirya Alrahman tampak sedikit gelisah saat mendapat sorotan, sementara Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen, menyambut baik kritik tersebut. Wong Cun Sen kemudian memerintahkan Sekretariat DPRD Medan untuk mempelajari aturan dan regulasi terkait posisi duduk pejabat di paripurna.
BACA JUGA: PCINU Malaysia Gandeng Lazisnu Medan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Kasus ini memicu perdebatan soal etika dan protokoler di ruang paripurna DPRD Medan, menyoroti pentingnya tata tertib dan batasan peran birokrasi dalam forum politik tertinggi kota. (KSC)
TIM REDAKSI








