KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polrestabes Medan menetapkan seorang anak berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas VI SD, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya di Kecamatan Sunggal, Medan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan digital forensik dan ilmiah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa motif pelaku dipicu oleh rasa sakit hati terhadap perlakuan ibunya yang pernah mengancam keluarga dengan pisau. Selain itu, konflik terkait penghapusan aplikasi game online juga memicu tindakan tragis ini.
“Tersangka menghabisi nyawa ibunya menggunakan pisau karena terobsesi dengan game murder mystery pada session ‘Kills others’ dan menonton serial anime DC episode 271 yang menampilkan adegan pembunuhan menggunakan pisau,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Senin (29/12/2025).
BACA JUGA: Prarekonstruksi 43 Adegan, Polisi Dalami Dugaan Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan
Peristiwa tragis terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di komplek perumahan nomor 1D. Kakak pelaku sempat mendengar jeritan dan menemukan tubuh ibu mereka telah terjatuh, sementara pelaku masih memegang pisau dan berlumuran darah. Beruntung, kakak pelaku berhasil merampas pisau kedua yang hendak digunakan oleh adiknya.
Proses TKP dan Pemeriksaan Forensik
Kasubdit Kimbio Labfor Poldasu, AKBP Hendri Ginting, menegaskan bahwa TKP utama berada di kamar lantai 1. Pemeriksaan laboratorium forensik menemukan DNA ibu dan kakak pelaku pada pisau akibat luka tusukan yang menimpa korban dan luka pada tangan kakak saat mencoba melawan pelaku.
Pendampingan Psikologis dan Perlindungan Anak
Dwi Endah, Kadis P3AKB Sumut, menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap pelaku sejak awal. Pendampingan juga dilakukan saat rekonstruksi dan akan berlanjut hingga proses persidangan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA: Tidak Diberi Uang Rokok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Medan
Psikolog Irna Minauli menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memiliki kecerdasan tinggi (superior) dan tidak ditemukan gangguan mental, halusinasi, atau delusi. Namun secara emosional, anak masih labil dan pengalaman kekerasan yang pernah disaksikan dalam keluarga diduga menjadi pemicu ledakan emosi.
Kapolrestabes Medan menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memastikan hak dasar pelaku tetap terpenuhi, termasuk pendidikan, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak berhadapan dengan hukum. (KSC)
TIM REDAKSI








