KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (29/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumut Surya, jajaran anggota DPRD Sumut, Penjabat Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.
Adapun tiga Ranperda yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut meliputi:
-
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
-
Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Pembangunan Daerah Sumut.
-
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut.
BACA JUGA: Wali Kota Sibolga: Raperda APBD TA.2023 Telah di Sahkan
Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja keras dan kolaborasi intensif yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Melalui diskusi yang dinamis antara eksekutif dan legislatif, ketiga Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” ujar Bobby.
Bobby menjelaskan, Ranperda perubahan perangkat daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Dalam penataan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipecah menjadi dua perangkat daerah, sementara urusan penataan ruang dialihkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, beberapa dinas di sektor pertanian digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Penyesuaian nomenklatur juga dilakukan pada Bappelitbang, yang kini berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Sementara itu, perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda dinilai sebagai langkah strategis dan merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Perubahan ini diyakini akan memperkuat peran Bank Sumut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemprov Sumut dan DPRD Sumut juga menyepakati penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar, yakni gedung kantor seluas 7.805 meter persegi. Penyertaan modal tersebut diharapkan menjadikan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas dan meningkatkan kinerja Bank Sumut ke depan.
Gubernur Bobby Nasution berharap, ketiga Ranperda strategis ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan perekonomian daerah.
“Sinergi antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut menjadi kunci dalam mewujudkan Sumatera Utara yang maju, unggul, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (KSC)








