Dari Ruang Kelas ke Ruang Pengadilan: 20 Tahun Mengabdi, Guru Abdul Fatah Perjuangkan Hak hingga Tahap Eksekusi

Dari Ruang Kelas ke Ruang Pengadilan: 20 Tahun Mengabdi, Guru Abdul Fatah Perjuangkan Hak hingga Tahap Eksekusi
Abdul Fatah Nur, S.Pd.I seorang guru bersama pengacaranya.(kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dua puluh tahun mengabdikan diri sebagai guru ternyata tidak selalu berakhir dengan penghargaan. Bagi Abdul Fatah Nur, S.Pd.I, perjalanan panjang sebagai tenaga pendidik justru berlanjut ke ruang pengadilan demi memperjuangkan hak ketenagakerjaannya.

Lebih dari itu, perjuangan tersebut juga dilakukan untuk memperjuangkan hak almarhumah istrinya, Nurmala Daulay, S.Pd.I, yang semasa hidup juga mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di tempat yang sama.

Perjalanan hukum Abdul Fatah dan almarhumah istrinya telah melewati berbagai tahapan, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, anjuran mediator, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga kini memasuki tahapan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Tegaskan Fokus pada Pembelaan Hak Klien

Kisah ini bukan sekadar tentang tuntutan pembayaran hak ketenagakerjaan. Di baliknya terdapat kisah pengabdian dua orang guru selama kurang lebih dua dekade, sekaligus perjuangan seorang suami yang tetap memperjuangkan hak istrinya setelah sang istri meninggal dunia.

20 Tahun Mengabdi di Yayasan Pesantren Darularafah Raya

Abdul Fatah Nur mulai mengajar di Yayasan Pesantren Darularafah Raya sejak 2005. Pada tahun yang sama, Nurmala Daulay, S.Pd.I., juga mulai mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.

Selama bertahun-tahun, keduanya menjalankan tugas sebagai guru dan tenaga pendidik.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Para Penggugat menerangkan bahwa selama bekerja, mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, setelah kurang lebih 20 tahun mengabdi, hubungan kerja keduanya berakhir melalui surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 23 Juni 2025.

Persoalan kemudian muncul karena, menurut dalil dalam perkara tersebut, hak-hak ketenagakerjaan setelah PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak belum diberikan sebagaimana yang diperjuangkan Para Penggugat.

Tak Langsung ke Pengadilan, Lebih Dulu Tempuh Musyawarah

Abdul Fatah bersama almarhumah istrinya tidak serta-merta membawa persoalan tersebut ke pengadilan.

Upaya penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui jalur musyawarah. Somasi dan perundingan bipartit dilakukan dengan pihak yayasan.

Dalam proses tersebut, pihak yayasan pada pokoknya menyampaikan bahwa apabila memang terdapat hak guru yang harus diberikan, maka hak tersebut akan diberikan.

Namun, perundingan bipartit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu, Para Penggugat kemudian menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Mediasi di Disnaker Deli Serdang Berujung Anjuran

Sebelumnya, Para Penggugat telah berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk menyelesaikan persoalan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

Proses mediasi kemudian dilakukan beberapa kali.

Pada mediasi pertama dan kedua, Para Penggugat dan pihak yayasan hadir, namun belum tercapai kesepakatan. Sementara pada mediasi ketiga, pihak yayasan disebut tidak hadir.

Setelah rangkaian proses mediasi tersebut, pada 8 Januari 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan anjuran tertulis.

Dalam anjuran tersebut, mediator menganjurkan agar pihak pengusaha, yakni Yayasan Pesantren Darularafah Raya, membayarkan hak-hak Abdul Fatah Nur dan Nurmala Daulay berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Abdul Fatah, anjuran tersebut antara lain mencantumkan uang pesangon sebesar Rp33.596.154 dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.130.342, di samping uang penggantian hak apabila terdapat hak cuti dan THR yang masih berlaku.

Anjuran serupa juga diberikan terkait hak almarhumah Nurmala Daulay.

Namun, anjuran mediator tersebut belum menyelesaikan persoalan.

Upaya kembali meminta pihak yayasan memenuhi hak-hak yang diperjuangkan juga belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Perjuangan Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial

Setelah proses bipartit dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Abdul Fatah dan almarhumah istrinya kemudian membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 42/Pdt.Sus.PHI/2026/PN Mdn.

Perkara ini memiliki makna tersendiri bagi Abdul Fatah.

Sebab, ia bukan hanya memperjuangkan haknya sendiri, tetapi juga memperjuangkan hak almarhumah istrinya.

Nurmala Daulay meninggal dunia pada 28 Oktober 2025.

Dalam perkara tersebut, Abdul Fatah bertindak sebagai suami dan/atau salah satu ahli waris almarhumah berdasarkan dokumen yang diajukan dalam perkara.

Dengan demikian, perjuangan untuk mendapatkan hak tidak berhenti ketika Nurmala telah meninggal dunia.

Abdul Fatah memilih melanjutkan perjuangan tersebut agar hak yang menurutnya menjadi hak almarhumah istrinya tetap diperjuangkan melalui jalur hukum.

Putusan PHI: Gugatan Dikabulkan Sebagian

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan pada 11 Mei 2026.

Dalam putusan tersebut, gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian dan pihak yayasan dihukum untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebesar Rp57.075.438.

Putusan tersebut kemudian telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Bagi Abdul Fatah, putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan panjang memperjuangkan haknya dan hak almarhumah istrinya.

Namun, persoalan ternyata belum berakhir.

Sebab, putusan tersebut disebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yayasan.

Dari Putusan Menuju Tahap Eksekusi

Karena putusan belum dilaksanakan secara sukarela, Para Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Proses aanmaning pertama dilakukan pada 14 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan aanmaning kedua pada 28 Juli 2026.

Namun, berdasarkan dokumen permohonan eksekusi, pihak yayasan disebut masih belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

Para Pemohon kemudian kembali mengajukan permohonan agar proses eksekusi dilanjutkan.

Terbaru, pada 9 September 2026, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melakukan tindakan terhadap rekening pihak yayasan sebagaimana tercantum dalam berita acara proses eksekusi, termasuk pemblokiran terhadap rekening yang dimohonkan dalam proses eksekusi.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dilaksanakan.

Didampingi Advokat Secara Cuma-Cuma

Perjuangan Abdul Fatah dan almarhumah istrinya juga tidak terlepas dari pendampingan hukum ALMA A’ DI, S.H., dkk., Advokat dari AP LAWFIRM & PARTNERS.

Pendampingan hukum diberikan sejak proses awal hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Yang menarik, pendampingan tersebut diberikan secara cuma-cuma (prodeo).

Pendampingan tidak hanya dilakukan dalam proses persidangan, tetapi juga mencakup proses awal, perundingan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, penyusunan dan pengajuan gugatan, persidangan, hingga proses setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan Abdul Fatah dalam memperoleh kepastian atas hak-hak yang diperjuangkannya.

Bukan Sekadar Rp57 Juta

Jika dilihat dari nominalnya, perkara ini berkaitan dengan pembayaran sebesar Rp57 juta lebih.

Namun, bagi Abdul Fatah, persoalan tersebut tidak semata-mata tentang uang.

Di balik angka tersebut terdapat 20 tahun pengabdian seorang guru.

Ada waktu, tenaga, pikiran dan dedikasi yang telah diberikan untuk mendidik para siswa.

Ada pula kisah seorang istri yang menjalani profesi sebagai tenaga pendidik dan kemudian meninggal dunia sebelum perjuangan hukum tersebut selesai.

Dan ada seorang suami yang memilih melanjutkan perjuangan untuk memastikan hak almarhumah istrinya tidak ikut hilang bersama kepergiannya.

Perjalanan Abdul Fatah memperlihatkan bagaimana sebuah persoalan hubungan kerja dapat menempuh jalan panjang: dari ruang kelas, menuju meja perundingan, berlanjut ke kantor Disnaker, kemudian masuk ke ruang persidangan, hingga akhirnya sampai pada tahapan eksekusi.

Pesan untuk Para Guru

Perjuangan tersebut juga menjadi pengingat bagi para pekerja, khususnya guru dan tenaga pendidik, mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

Pengabdian dan kewajiban menjalankan tugas merupakan bagian penting dari profesi seorang guru. Namun, hak-hak ketenagakerjaan juga memiliki dasar hukum yang perlu dipahami dan diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia apabila terjadi perselisihan.

Ketika musyawarah tidak menemukan jalan keluar, jalur hukum menjadi salah satu mekanisme yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan.

BACA JUGA: Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

Dari bipartit ke Disnaker.

Dari anjuran mediator ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Dari putusan menuju eksekusi.

“Keadilan Tidak Berhenti Saat Putusan Dibacakan”

Bagi Abdul Fatah, harapannya kini sederhana: hak yang telah diputuskan pengadilan dapat benar-benar diterima.

Setelah melewati perjalanan panjang, ia berharap tidak perlu lagi memperpanjang perjuangan untuk mendapatkan hak yang telah dinyatakan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perjuangan ini juga membawa pesan bahwa pengabdian seorang guru patut dihargai dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya dihormati serta dilaksanakan.

Sebab, keadilan tidak berhenti ketika hakim membacakan putusan.

Keadilan baru benar-benar dirasakan ketika putusan tersebut dilaksanakan.

Bagi Abdul Fatah Nur, perjalanan dari ruang kelas menuju ruang pengadilan merupakan perjuangan untuk dirinya, untuk almarhumah istrinya, sekaligus menjadi pengingat bahwa para guru tidak hanya memiliki kewajiban untuk mengabdi, tetapi juga memiliki hak yang patut diperjuangkan melalui jalur hukum. (KSC)

Pos terkait