KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Sejumlah warga Dusun II, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan protes sekaligus menagih tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terhadap aktivitas PT Leomas Inti Nawasena yang disebut warga diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam aksi tersebut, warga meminta Bupati Deli Serdang segera menjalankan rekomendasi DPRD Deli Serdang tertanggal 11 Desember 2025 yang, menurut keterangan LBH Medan, merekomendasikan agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan atau ditutup.
BACA JUGA: GMP Sumut Desak Pemkab Deliserdang Tindak Tegas Hotel Arjuna, Dugaan Berdiri Ilegal di Eks PTPN II
Warga menilai rekomendasi DPRD tersebut hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan, karena PT Leomas Inti Nawasena disebut masih tetap beroperasi.
Salah seorang warga, Dahlan Marbun, yang rumahnya berdinding dan berbatasan langsung dengan tembok perusahaan, menyampaikan kekecewaannya saat berorasi di depan pintu masuk Kantor Bupati Deli Serdang.
“Pak Bupati, mana dirimu, ini kami rakyatmu datang. Kami bayar pajak,” teriak Dahlan dalam aksi tersebut.
Sementara itu, warga lainnya, David Silitonga, menyoroti dampak yang mereka rasakan dari aktivitas perusahaan.
“Lihat ini ibu-ibu sudah datang, mereka tiap hari menghirup debu dan mencium aroma yang menyengat sehingga membuat mereka batuk-batuk, belum lagi kebisingan,” ujar David.
David menyampaikan pernyataan tersebut sambil menepuk gerbang pintu masuk Kantor Bupati Deli Serdang sebagai bentuk kekecewaan warga.
Warga Klaim Sudah Mengadu Sejak Juli 2025
Berdasarkan rilis pers LBH Medan, PT Leomas Inti Nawasena yang beralamat di Jalan Utama Nomor 99, Dusun II, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, disebut telah beroperasi sejak Maret 2025.
Warga mengklaim sejak awal beroperasinya perusahaan tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Dalam perkembangannya, warga menyebut aktivitas perusahaan menimbulkan sejumlah persoalan yang mereka duga berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
Keluhan yang disampaikan antara lain mengenai kebisingan, debu, serta aroma menyengat yang menurut warga mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar perusahaan.
Warga juga mengaku terdapat masyarakat yang mengalami batuk-batuk dan ketidaknyamanan akibat kondisi tersebut.
Persoalan itu, menurut LBH Medan, telah diadukan warga sejak Juli 2025 kepada sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hingga DPRD Deli Serdang.
Namun, warga menilai penanganan terhadap persoalan tersebut belum menghasilkan langkah konkret berupa penghentian aktivitas perusahaan.
DPRD Deli Serdang Disebut Sudah Keluarkan Rekomendasi
LBH Medan menyebut DPRD Deli Serdang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 11 Desember 2025 agar PT Leomas Inti Nawasena ditutup.
Meski demikian, warga mempertanyakan mengapa perusahaan tersebut masih dapat menjalankan aktivitasnya hingga saat ini.
Atas kondisi tersebut, warga kemudian kembali mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang untuk meminta pemerintah daerah mengambil tindakan.
Aksi berlangsung sekitar 45 menit. Setelah warga menyampaikan aspirasi, pejabat dari Satpol PP Deli Serdang menemui dan memberikan tanggapan kepada massa.
Dalam keterangannya, pejabat tersebut menyampaikan bahwa Bupati Deli Serdang sedang tidak berada di kantor karena tengah menjalankan aktivitas di luar.
Jawaban tersebut membuat warga kecewa. Mereka menilai persoalan yang telah berlangsung sekitar satu tahun tersebut seharusnya mendapatkan perhatian dan ketegasan dari pemerintah daerah.
LBH Medan Ingatkan Hak Warga atas Lingkungan Hidup
LBH Medan yang mendampingi warga dalam aksi tersebut turut menyoroti kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Warga juga menagih kewajiban pemerintah daerah sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
LBH Medan merujuk antara lain pada Pasal 76 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c dan d UU PPLH terkait kewenangan pemerintah dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Selain itu, LBH Medan menyebut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan, telah diatur dalam Pasal 65 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) UU PPLH.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH., M.Hum, mengatakan pihaknya meminta Bupati Deli Serdang tidak mengabaikan persoalan yang disampaikan masyarakat.
LBH Medan mendorong Bupati Deli Serdang menjalankan kewenangannya serta memberikan kepastian terhadap tuntutan warga Dusun II Desa Pujimulyo.
Ancam Kembali Aksi dan Tempuh Upaya Hukum
Warga memberikan tenggat waktu kepada Bupati Deli Serdang untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
LBH Medan menyebut apabila dalam waktu satu minggu setelah aksi tersebut tidak ada langkah untuk menutup atau menghentikan operasional PT Leomas Inti Nawasena sesuai tuntutan warga, maka masyarakat berencana kembali melakukan aksi.
Tidak hanya aksi lanjutan, warga juga disebut akan mempertimbangkan upaya hukum terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
LBH Medan berharap tuntutan masyarakat mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sehingga persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga dapat segera diselesaikan.
LBH Medan menegaskan pendampingan terhadap warga merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (KSC)








