KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SK alias K (35) ditangkap dalam operasi yang digelar di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/6/2026) sore.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Rabu (24/6/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh dari hasil penyelidikan.
Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi empat plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu blok plastik klip transparan yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram serta satu blok plastik klip transparan. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat terduga pelaku dan diduga sempat dibuang olehnya,” jelas Kompol Ferry Kusnadi.
Tidak jauh dari lokasi penemuan sabu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu (bong) yang berada di atas tanah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Empat plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram.
- Satu blok plastik klip transparan.
- Satu alat hisap sabu (bong).
- Satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.
Selain itu, barang bukti juga telah menjalani pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit, penimbangan, serta akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika yang disita serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pantai Labu.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Pabrik POD Getar Berisi Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya, SK alias K dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memerangi peredaran narkoba. (KSC)








