KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang tetap menghukum Sertu Riza Pahlivi dengan pidana 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer dalam kasus kematian MHS (15 tahun).
LBH Medan menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa peradilan militer tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban, khususnya Lenny Damanik selaku ibu kandung MHS.
Direktur Irvan Saputra menyebut proses hukum sejak awal telah menunjukkan berbagai kejanggalan, mulai dari tuntutan ringan hingga hilangnya hak kasasi korban.
BACA JUGA: BAWAS MA Sanksi 8 Hakim PN Medan, LBH Medan: Tak Layak Bersidang Lagi dan MA Harus Bersih-Bersih
Pengadilan Tinggi Militer I Medan melalui Putusan Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tertanggal 22 Januari 2025 menerima permohonan banding yang diajukan Oditur Militer dan terdakwa Sertu Riza Pahlivi.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim hanya mengubah status barang bukti berupa satu bilah egrek agar dirampas dan dimusnahkan. Sementara untuk putusan pokok perkara, hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya.
Artinya, terdakwa tetap divonis 10 bulan penjara dan tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi TNI.
LBH Medan menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan karena korban merupakan anak di bawah umur yang meninggal dunia akibat kekerasan.
LBH Medan juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh Oditur Militer. Menurut mereka, pihak korban baru mengetahui putusan banding sekitar tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Padahal secara hukum, korban memiliki hak untuk mengajukan kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
“LBH Medan menduga Oditur Militer sengaja tidak memberitahukan putusan banding agar korban kehilangan hak mengajukan kasasi,” tegas Irvan Saputra.
LBH Medan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang mengatur hak korban untuk memperoleh informasi perkembangan perkara dan putusan pengadilan.
LBH Medan menilai sejak awal perkara ini telah sarat ketidakadilan. Dalam persidangan, terdakwa disebut tidak ditahan dan tetap aktif sebagai anggota TNI.
Selain itu, pihak kuasa hukum korban menyoroti tuntutan Oditur Militer yang hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara dan restitusi Rp12.777.100.
Padahal, menurut LBH Medan, terdakwa semestinya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Vonis akhir 10 bulan penjara dinilai semakin memperkuat dugaan adanya impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Desak Reformasi Peradilan Militer
LBH Medan mendesak pemerintah dan DPR segera mereformasi sistem peradilan militer sesuai amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 Ayat (2) UU TNI, serta Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman.
BACA JUGA: 5 Bulan Pascabencana Sumatera, LBH Medan Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Korupsi Penanganan
Menurut mereka, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
“Reformasi peradilan militer penting agar tidak ada lagi korban ketidakadilan,” ujar Irvan Saputra.
LBH Medan juga menilai proses hukum dalam perkara ini telah mencederai prinsip HAM dan fair trial serta bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UUD 1945, UU HAM, hingga konvensi internasional tentang hak anak. (KSC)








