KLIKSUMUT.COM | KARO – Diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,dua warga Medan diciduk personel Satnarkoba Polres Karo pada Minggu (13/9/2026).
Kedua tersangka ini tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sumber Mufakat,Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Dari tangan tersangka masing masing inisial ES (38) merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, dan DM (44) warga Kecamatan Patumbak selanjutnya di boyong ke Polres Karo guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG Karo
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutnya,penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita 23 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 1,76 gram, tiga plastik klip berles merah kosong, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone Samsung warna biru tua, satu unit handphone Vivo warna Glamour Red, serta sebuah bantal berwarna pink.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Berangkatkan Pasien Terduga Korban MBG Karo ke Jakarta untuk Penanganan Lebih Lanjut
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (KSC)
Reporter: Herman Harahap/Jaya Surbakti








