RESMI DITETAPKAN! 3 Calon PAW Kades Kuta Dame Siap Bertarung, Pemilihan Digelar 2 November 2026

RESMI DITETAPKAN! 3 Calon PAW Kades Kuta Dame Siap Bertarung, Pemilihan Digelar 2 November 2026
Ketua P2KD Desa Kuta Dame, Amrizal Sinaga saat penetapan ketiga calon dilakukan melalui rapat pleno di Balai Desa Kuta Dame, Jumat (30/10/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | PAKPAK BHARAT – Tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kuta Dame, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, memasuki babak penting. Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) resmi menetapkan tiga calon yang dinyatakan sah dan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti proses pemilihan PAW Kepala Desa Kuta Dame.

Penetapan ketiga calon tersebut dilakukan melalui rapat pleno di Balai Desa Kuta Dame, Jumat (30/10/2026).

Ketua P2KD Desa Kuta Dame, Amrizal Sinaga, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan, seluruh tahapan pemeriksaan persyaratan telah dilalui sehingga tiga nama resmi ditetapkan sebagai calon PAW Kepala Desa.

“Benar, hari ini kami sudah pleno penetapan. Ada tiga calon yang sah kami tetapkan,” ujar Amrizal Sinaga.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan PKB, Berlaku Sepanjang November 2026

Adapun tiga calon PAW Kepala Desa Kuta Dame yang resmi ditetapkan, yakni: Maringan Limbong, Dewi Desma Astuti Berutu dan Iwan Bangun Limbong.

Dengan ditetapkannya ketiga calon tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni pencabutan nomor urut dan pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Balai Desa Kuta Dame.

Amrizal menegaskan, pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan agenda pemilihan.

Bacaan Lainnya

“Untuk jadwal pemilihan akan kita laksanakan pada hari Senin, tanggal 2 November 2026. Di hari itu juga, para calon akan langsung mencabut nomor urut,” tegasnya.

Terkait mekanisme pemilihan PAW Kepala Desa Kuta Dame, Amrizal menjelaskan bahwa panitia menyiapkan dua kemungkinan, yakni melalui aklamasi atau musyawarah mufakat dan pemungutan suara.

Menurutnya, panitia terlebih dahulu akan mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Apabila ketiga calon sepakat menunjuk satu orang, maka calon tersebut dapat ditetapkan melalui mekanisme aklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada dua kemungkinan pemilihan nanti. Pertama kita upayakan secara aklamasi atau musyawarah mufakat. Kalau ketiga calon sepakat menunjuk satu orang, maka langsung kita tetapkan secara aklamasi,” ungkap Amrizal.

Namun, apabila kesepakatan melalui aklamasi tidak tercapai, proses akan dilanjutkan dengan pemungutan suara.

Dalam mekanisme tersebut, hak suara diberikan melalui perwakilan masyarakat berdasarkan kepala keluarga (KK). Setiap satu KK diwakili oleh satu orang untuk memberikan suara dalam menentukan calon yang akan terpilih.

“Namun kalau aklamasi gagal, maka akan kita laksanakan pemungutan suara yang dilaksanakan oleh perwakilan masyarakat, yaitu per kepala keluarga (KK). Setiap satu KK diwakili oleh satu orang perwakilan untuk memberikan hak suaranya,” jelasnya.

Menjelang pelaksanaan pemilihan, P2KD Desa Kuta Dame berharap seluruh calon dapat mempersiapkan diri dengan baik, hadir tepat waktu, serta bersama-sama menjaga suasana desa tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA: 23 Tahun Pakpak Bharat Mekar, Jalan ke SD Negeri 036568 Sibongkaras Rusak Parah, Guru Perempuan Bertaruh Nyawa

Amrizal juga mengingatkan bahwa siapa pun yang nantinya terpilih merupakan hasil dari proses yang harus dihormati bersama.

“Kami harap pada Senin, 2 November nanti, ketiga calon hadir tepat waktu untuk pencabutan nomor urut. Siapa pun yang terpilih nanti, itulah putra-putri terbaik Kuta Dame,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kecamatan Kerajaan turut mendukung pelaksanaan PAW Kepala Desa Kuta Dame agar berlangsung aman, damai, jujur, dan adil.

Dengan telah ditetapkannya tiga calon tersebut, masyarakat Desa Kuta Dame kini menantikan proses pemilihan pada 2 November 2026. Hasilnya akan menentukan sosok yang dipercaya untuk melanjutkan kepemimpinan pemerintahan desa dan menjalankan roda pembangunan di Desa Kuta Dame, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. (KSC)

Pos terkait