KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lingga Tiga Sawit (LTS) atas lahan seluas sekitar 450 hektare di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, mendapat sorotan para ahli waris Azwarman Nasution.
Mereka meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunda pengukuran dan penerbitan keputusan permohonan HGU hingga persoalan dugaan penggunaan tanah milik keluarga mereka memperoleh kejelasan.
Salah seorang ahli waris, Hasril didampingi Rizki Nasution mengklaim keluarganya memiliki sebidang tanah berukuran 10 x 480 meter yang selama sekitar 17 tahun digunakan sebagai jalan produksi perusahaan. Menurutnya, keluarga mereka belum pernah menerima ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut.
BACA JUGA: Kasat Binmas Polres Labuhanbatu Tampung Aspirasi Warga, Ajak Bersama Cegah Kriminalitas dan Narkoba
Katanya, tanah keluarga mereka terletak di jalinsum Kampung Dusun 6 Gajah Mati, Desa Bagan Bilah sebagai pintu masuk ke areal perkebunan PT LTS.
“Sudah 17 tahun tanah keluarga kami dipergunakan LTS sebagai jalan produksi mereka tanpa pernah ada ganti rugi kepada kami,” ujar Hasril kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Persoalan itu mencuat bersamaan dengan agenda pemeriksaan, penelitian, dan peninjauan lapangan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara terkait permohonan HGU PT LTS. Kehadiran tim pertanahan tersebut juga diwarnai aksi penyampaian aspirasi warga melalui sejumlah spanduk yang memuat dugaan perampasan tanah.
Hasril menjelaskan, pada 2007 sejumlah masyarakat setempat disebut telah menerima ganti rugi dari perusahaan. Namun, ia menegaskan, keluarganya tidak pernah menerima pembayaran atas bidang tanah yang mereka klaim sebagai milik Azwarman Nasution.
Menurut Hasril, keluarga telah berulang kali memperjuangkan persoalan tersebut melalui pelaporan kepada kepolisian dan penyampaian pengaduan kepada aparatur pemerintahan. Perkara itu, katanya, juga pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara sebelum dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.
Upaya mediasi yang telah dilakukan disebut belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu, keluarga meminta proses permohonan HGU tidak mengabaikan persoalan penguasaan dan penggunaan tanah yang masih mereka persoalkan.
Meski demikian, Hasril menyatakan keluarganya tetap membuka peluang untuk kembali menempuh mediasi secara proporsional guna mencari penyelesaian. Terlebih, bidang tanah yang dipersoalkan telah menjadi bagian dari badan jalan yang juga digunakan masyarakat umum.
Ia menilai kepentingan masyarakat dalam menggunakan jalan tersebut perlu dipertimbangkan, tanpa mengesampingkan hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Berdasarkan surat undangan Kanwil BPN Sumut Nomor 2359/UND-300.HP.02.01/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, permohonan HGU PT LTS diajukan oleh Effendy Loka selaku direktur perusahaan pada 30 April 2026.
Permohonan tersebut mencakup dua bidang lahan, masing-masing seluas sekitar 120 hektare dan 330 hektare, dengan total sekitar 450 hektare di Desa Bagan Bilah.
Pemeriksaan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Oktober 2026. Tahapan berikutnya mencakup Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B untuk penyusunan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B.
Sejumlah instansi diundang dalam rangkaian kegiatan tersebut, antara lain Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatera Utara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.
Pemeriksaan dan sidang panitia merupakan bagian dari proses penilaian permohonan HGU.
Sementara itu pihak perusahaan PT LTS gagal dikonfirmasi. Direkturnya Efendi Loka belum berhasil dihubungi. Materi konfirmasi yang dilayangkan ke gawainya juga belum berbalas. Sehingga klarifikasi dan keterangan duduk persoalan sebenarnya belum diperoleh.
Sedangkan dari pihak BPN Labuhanbatu juga belum didapatkan keterangan resmi. Kepala BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo juga gagal dikonfirmasi. Materi konfirmasi yang dilayangkan belum dijawab. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








