Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga dan 21,57 Gram Sabu, Ekstasi serta Cartridge Diduga Etomidate

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga dan 21,57 Gram Sabu, Ekstasi serta Cartridge Diduga Etomidate
Terduga AH alias A (41) diamankan Polisi sekaitan kasus dugaan peredaran narkotika di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AH alias A (41) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026) malam.

Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi turut mengamankan RUH alias But (30) serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga dan 21,57 Gram Sabu, Ekstasi serta Cartridge Diduga Etomidate

Dari lokasi, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram. Total sabu yang diamankan mencapai 21,57 gram bruto.

Selain itu, polisi menemukan lima butir pil ekstasi bermerek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram, serta sejumlah cartridge yang diduga mengandung cairan etomidate atau dikenal dengan istilah vape getar.

Barang bukti cartridge tersebut terdiri atas dua bungkus plastik merah bertuliskan China, empat bungkus plastik hitam bertuliskan Yakuza XL, dan dua cartridge lainnya yang diduga berisi cairan serupa.
Petugas juga menyita uang tunai Rp1.255.000, satu timbangan elektrik berwarna perak, satu kotak rokok Surya kosong, dua unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam, serta satu alat sekop yang terbuat dari pipet.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto bersama tim operasional Satresnarkoba.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga A mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan dijual. Barang-barang terlarang itu disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kadeng, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Polisi selanjutnya membawa A beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, peran RUH dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.

Identitas serta keberadaan pria yang dipanggil Kadeng masih didalami oleh penyidik guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Ingatkan Pelajar Tertib Berlalu Lintas dan Jauhi Narkoba

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Selasa (27/10/2026) menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait