Bupati Asahan Tegaskan Sinergi Daerah Kunci Utama Rekomendasi Revisi UU Pemda

Bupati Asahan Tegaskan Sinergi Daerah Kunci Utama Rekomendasi Revisi UU Pemda
Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026). Forum strategis ini dirancang untuk menjaring aspirasi konkret demi memperkuat otonomi daerah serta mendorong percepatan pembangunan nasional dari tingkat lokal.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menegaskan bahwa sinergi antarpemerintah daerah dan koordinasi lintas sektoral merupakan kunci mutlak dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat krusial dalam menghadapi berbagai isu prioritas.

“Penanganan tantangan regional seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia membutuhkan integrasi kebijakan yang solid. Penyelarasan program, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus senantiasa berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Taufik.

BACA JUGA: Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Giony Ruben Bertanding di Indonesia Open 2026

Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, H. Parlindungan Pane, memaparkan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait usulan revisi UU Pemda. Tujuh poin utama tersebut meliputi kejelasan kewenangan pusat dan daerah, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, keselarasan alokasi sumber daya, kelembagaan yang adaptif, penguatan kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta penerapan pengawasan terintegrasi.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra. Imelda, menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi ini mendesak dilakukan guna merespons dinamika politik, tuntutan efisiensi anggaran, pengawalan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, serta percepatan transformasi digital di sektor publik. Forum ini diharapkan menjadi wadah partisipatif untuk menghasilkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, dan memperluas ruang inovasi bagi daerah.

Dukungan dari pihak legislatif turut diperkuat oleh kehadiran Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Kehadirannya diharapkan mampu mengawal serta memperjuangkan masukan dari daerah dalam pembahasan di tingkat pusat, khususnya terkait pembagian kewenangan dan harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA: Pemkab Asahan Buka Peluang UMKM Tembus Ritel Modern, Indomaret Jadi Mitra Pemasaran

Bacaan Lainnya

Rangkaian diskusi interaktif dalam rapat ini menghasilkan draft rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif, yang difokuskan pada penguatan otonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Asahan, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Asahan, serta Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. (KSC)

Reporter: Dinda Meyla Sari

Pos terkait