KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lima bulan pascabencana yang melanda wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Utara di sejumlah kabupaten/kota, penanganan dinilai masih jauh dari optimal. Sejumlah titik terdampak bahkan disebut belum mengalami perubahan signifikan dalam proses pemulihan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra, SH., MH., dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (28/4/2026), mengungkapkan bahwa hasil pemantauan langsung timnya menemukan kondisi di lapangan masih memprihatinkan.
Berdasarkan temuan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, dan Langkat, sejumlah infrastruktur umum masih rusak parah dan belum dapat difungsikan.
BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI, Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Penggelapan
Salah satu contoh terjadi di SMK Negeri 1 Badiri, Tapanuli Tengah. Hingga kini, sekolah tersebut masih tertutup lumpur dan dipenuhi puing serta gelondongan kayu, sehingga tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Para siswa terpaksa menjalani proses belajar di tenda darurat.
Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa Sekolah Dasar di Kecamatan Besitang (Langkat) dan Kecamatan Batang Toru (Tapanuli Selatan), serta berbagai fasilitas umum lainnya.
LBH Medan menilai persoalan tidak hanya terletak pada kerusakan fisik, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak bencana. Sejumlah warga mengaku belum menerima bantuan sosial seperti Dana Tunggu Hunian (DTH), Jaminan Hidup (Jadup), hingga belum terdata untuk mendapatkan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap).
Selain itu, transparansi anggaran dan distribusi bantuan dinilai minim, sehingga membuka potensi terjadinya praktik korupsi, khususnya di tingkat pendataan oleh pemerintah desa.
LBH Medan juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam penanganan bencana. Salah satunya terkait alokasi dana perbaikan sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang semula disebut mencapai Rp8 miliar, namun di lapangan hanya terealisasi sekitar Rp1 miliar.
Di sisi lain, proyek pembangunan sumur bor yang diduga melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia juga menjadi sorotan. Dengan anggaran Rp150 juta per titik, hasil di lapangan dinilai tidak sesuai spesifikasi. Warga di Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, menyebut sumur hanya mampu mengalirkan air sekitar 30 menit dengan kedalaman sekitar 2 meter.
Tak hanya itu, dugaan penimbunan bantuan oleh oknum pejabat juga mencuat di sejumlah lokasi terdampak.
Data Pengungsi Dipertanyakan
LBH Medan turut mengkritik data pengungsi yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dalam situs resminya, Sumatera Utara disebut nihil pengungsi. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat warga yang mengungsi di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Desak Status Bencana Nasional
Menurut LBH Medan, lambatnya penanganan serta dugaan korupsi berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas tempat tinggal layak, pendidikan, bantuan sosial, fasilitas umum, dan informasi.
BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, LBH Medan Desak Tanggung Jawab Panglima TNI
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
LBH Medan mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional, mengingat dampak kerusakan yang dinilai sangat besar dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Selain itu, mereka meminta evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah serta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit penggunaan anggaran penanganan bencana. (KSC)





