KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini menemukan titik terang. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengumumkan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026), Yusri menyebut empat tersangka masing-masing berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra S.H., M.H., menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai perbuatan keji yang melanggar prinsip demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia.
“Oleh karena itu patut dan wajar secara hukum dan moral Panglima TNI bertanggungjawab atas perbuatan anggotanya,” tegas Irvan dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
BACA JUGA: Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras, Korban Alami Luka Serius
Panglima TNI Diminta Tanggung Jawab
Irvan menegaskan bahwa secara konstitusional, Panglima TNI memegang kendali tertinggi dalam institusi TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016. Dalam struktur tersebut, BAIS TNI berada di bawah tanggung jawab langsung Panglima TNI.
Ia menjelaskan bahwa BAIS TNI bertugas menyelenggarakan operasi intelijen, analisis strategis, dan kontraintelijen untuk mendukung tugas pokok TNI, termasuk memantau ancaman dalam dan luar negeri.
“Sangat beralasan secara hukum jika Panglima TNI bertanggung jawab dalam hal menindak tegas 4 anggota BAIS TNI dan mengungkap aktor Intelektual yang terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus,” tambah Irvan.
Selain tanggung jawab hukum, Irvan juga menilai Panglima TNI harus memikul tanggung jawab moral kepada publik, termasuk dengan mempertimbangkan pengunduran diri.
BACA JUGA: Yusril: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras Serangan terhadap Demokrasi
Aktor Intelektual Harus Diungkap
Irvan menyatakan bahwa penahanan empat anggota BAIS TNI tidak serta-merta menunjukkan bahwa hanya mereka yang terlibat dalam kasus tersebut. LBH Medan meyakini adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini.
“Secara hukum harus diungkap secara terang benderang hingga ke akar-akarnya, baik itu motif maupun siapa dalang yang memerintahkan para Tersangka. Hal ini wajib dilakukan untuk memberikan keadilan kepada Andrie Yunus dan Keluarganya serta masyarakat Indonesia,” sebut Irvan.
Ia menekankan pentingnya pengungkapan menyeluruh guna menjamin keadilan bagi korban dan publik.
Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana
LBH Medan menilai penyiraman air keras ke bagian vital tubuh korban, khususnya wajah yang berkaitan dengan indra penglihatan dan pernapasan, memenuhi unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 459 jo Pasal 17 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Irvan menyebut para tersangka telah melakukan perencanaan matang sebelum melancarkan aksi.
“Mulai dari profiling korban, pembelian air keras yang tidak bisa dibeli sembarang ordaang dan para tersangka mengetahui secara nyata jika akibat penyiraman air keras dapat menghilngkan nyawa seseorang dan waktu tindak pidana yang dilakukan di malam hari,” papar Irvan.
BACA JUGA: Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Tersangka Harus Diadili di Peradilan Umum
Irvan menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum. Oleh karena itu, ia meminta agar para tersangka diadili di peradilan umum sesuai Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Diadilinya para Tersangka di Peradilan Umum bertujuan agar proses penegakan hukumnya berjalan dengan Objektif, Profesional, Transparan dan memberikan keadilan yang hakiki kepada korban dan keluarganya bahkan masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan.
“Hal ini mencerminkan sebagaimana mandat konstitusi yang diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan asas Equality Before The Law (Kesamaan di hadapan hukum) yang berarti setiap warga negara berhak diperlakukan sama oleh hukum tanpa diskriminasi,” tegas Irvan.
LBH Medan menilai tindakan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). (KSC)








