KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026 kepada warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat administratif dan substantif, Rabu (19/3/2026).
Dari total tujuh warga binaan beragama Hindu di Lapas Batam, tiga orang di antaranya berhak menerima remisi khusus Nyepi tahun ini. Negara memberikan remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penghargaan atas Perilaku Baik
Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan bahwa remisi tidak sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Riau Gelar Sidak dan Razia di Lapas Batam
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap hal ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan menjaga sikap serta perilaku yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Lapas Batam terus mendorong seluruh warga binaan agar mengikuti program pembinaan secara konsisten demi perubahan perilaku yang lebih baik.
Penyerahan Berlangsung Khidmat
Petugas Lapas Batam melaksanakan penyerahan remisi secara sederhana namun tetap berlangsung khidmat. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan nilai pembinaan serta memperkuat toleransi antarumat beragama di lingkungan lapas.
BACA JUGA: Tim Kemenko Kumham-Imipas Tinjau Lapas Kelas IIA Binjai
Momentum perayaan Nyepi juga menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk meningkatkan kesadaran diri selama menjalani masa pidana.
Dorong Reintegrasi Sosial
Pemberian Remisi Khusus Nyepi ini, Lapas Batam berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik. Selain itu, mereka diharapkan mampu mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








