KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menempatkan seorang personel Polrestabes Medan dalam Penempatan Khusus (Patsus) terkait dugaan pelecehan terhadap seorang wanita yang tengah diperiksa dalam kasus pencurian.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan dari seorang perempuan yang sebelumnya diamankan atas dugaan pencurian handphone milik pelanggan di tempatnya bekerja sebagai pekerja spa di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kasusnya tetap diproses, namun sejauh ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelecehan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, dari tiga personel yang diperiksa, satu orang telah ditempatkan di Patsus, sementara dua lainnya tidak.
Peristiwa ini bermula sekitar satu bulan lalu, ketika seorang wanita diamankan karena diduga mencuri handphone pelanggan di loker penitipan barang. Saat menjalani pemeriksaan oleh tiga anggota polisi yang sedang piket, muncul tudingan adanya tindakan pelecehan seksual.
Namun hingga kini, tuduhan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum terbukti secara hukum.
BACA JUGA: Buron 7 Bulan, Pelaku Curanmor di Medan Kota Ditangkap Polisi saat Bersembunyi di Rumah
Di sisi lain, kuasa hukum salah satu anggota polisi, H Abdul Salam Karim, menyebut informasi yang beredar di publik tidak sepenuhnya benar.
Ia menyatakan kliennya, Brigadir SDS, telah diperiksa oleh Subdit Renakta dan Propam Polda Sumut, dan hasilnya tidak terbukti melakukan pelecehan.
“Sudah jelas disampaikan juga oleh Kabid Humas bahwa tidak terbukti adanya pelecehan, hanya terkait pelanggaran etik,” tegas Abdul Salam.
Abdul Salam juga mengungkap adanya dugaan upaya pemerasan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan pengacara pelapor. Disebutkan, keluarga kliennya diminta uang sebesar Rp150 juta agar kasus tidak dilanjutkan.
“Informasi yang kami terima, ada permintaan uang damai sebesar Rp150 juta. Ini tentu sangat kami sesalkan,” ungkapnya.
Ia bahkan menuding adanya ancaman kepada keluarga kliennya, serta narasi di media yang menggiring opini seolah-olah kliennya telah terbukti bersalah.
Lebih lanjut, Abdul Salam menyarankan dua personel lainnya yang turut disebut dalam kasus ini untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Diduga Pengedar Sabu, Dua Pria Di Tangkap Polisi di Munte
Menurutnya, pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik individu maupun institusi, termasuk Jean Calvijn Simanjuntak selaku pimpinan Polrestabes Medan.
“Ini sudah merugikan institusi dan personal anggota. Kami sarankan untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (KSC)
REPORTER: Bayu








