KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Desakan pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF) untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah elite nasional mengemuka. Presiden Prabowo Subianto diminta segera membentuk tim independen yang melibatkan sejumlah lembaga negara guna memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Desakan tersebut disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan. Menurutnya, pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya membutuhkan keterlibatan lintas lembaga.
Sutrisno menilai, pengungkapan kasus tersebut tidak cukup hanya mengandalkan institusi kepolisian, mengingat dugaan yang berkembang turut menyeret nama petinggi di lingkungan Polri.
BACA JUGA: Sutrisno Pangaribuan Soroti Status Pj Sekda Sumut, Singgung Janji Bobby Nasution kepada HKBP
Ia mengusulkan TIGPF melibatkan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Sutrisno, tim gabungan tersebut perlu bekerja untuk mengungkap motif, tujuan, pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, hingga dugaan aliran dana dalam pengadaan peralatan dan pembiayaan operasional penyadapan.
Sutrisno juga menyoroti beredarnya informasi mengenai daftar sekitar 6.000 nomor telepon yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.
Namun, ia mengingatkan bahwa informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai daftar resmi karena belum diumumkan atau dikonfirmasi oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam daftar yang beredar tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut merupakan korban penyadapan ilegal. Demikian pula, tidak tercantumnya nama pihak tertentu bukan berarti pihak tersebut terbebas dari kemungkinan keterlibatan dalam perkara.
Ia menilai, seluruh informasi harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sutrisno juga menyoroti munculnya sejumlah elite yang secara terbuka mengklaim dirinya sebagai korban penyadapan, sementara sebagian lainnya memilih tidak memberikan komentar ketika dimintai tanggapan oleh wartawan.
Menurutnya, klaim sebagai korban maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak seharusnya disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Lebih lanjut, Sutrisno menilai proses pengusutan dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri terkesan mengalami perlambatan.
Ia mengingatkan, lambatnya penanganan perkara berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengaburkan fakta maupun menghilangkan barang bukti.
Kondisi tersebut, menurutnya, juga dapat memicu berkembangnya informasi yang belum terverifikasi, termasuk kabar bohong atau hoaks di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, terbuka, dan segera memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara.
Sutrisno menegaskan, pembentukan TIGPF menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengungkapan dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Sutrisno berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim pencari fakta independen.
Ia menyebut, pengungkapan kasus tersebut penting bukan hanya untuk menjawab dugaan pelanggaran hukum dan persoalan hak privasi, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan pemerintah.
Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi, mulai dari tingginya harga kebutuhan pokok hingga menurunnya daya beli masyarakat.
Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius pemerintah agar tidak semakin membebani kehidupan rakyat.
Oleh karena itu, Sutrisno berharap pembentukan TIGPF dapat mempercepat pengungkapan dugaan penyadapan ilegal sekaligus memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, transparansi dan independensi menjadi kunci agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang merugikan kepercayaan publik. (KSC)








