KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polemik mengenai kuorum Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara yang dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution kembali memanas. Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, mendesak DPRD Sumut membuka rekaman CCTV, audio, dan video rapat guna mengakhiri perdebatan yang berkembang di ruang publik.
Menurut Sutrisno, munculnya pernyataan sejumlah anggota DPRD Sumut yang menyebut persoalan kuorum bukan substansi dinilai sebagai upaya membela Bobby Nasution tanpa melihat aturan yang berlaku dalam Tata Tertib DPRD.
BACA JUGA: DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Ia menegaskan bahwa Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD telah melalui proses panjang dan menggunakan anggaran negara, sehingga seluruh anggota DPRD seharusnya menjadikannya sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas.
“Persoalan kuorum bukan sekadar formalitas, melainkan syarat hukum yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” tegas Sutrisno dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (28/7/2026).
Sutrisno menilai polemik tersebut dapat diselesaikan secara sederhana apabila DPRD Sumut bersedia membuka seluruh rekaman CCTV, audio, dan video pelaksanaan Rapat Paripurna.
Menurutnya, seluruh aktivitas di ruang sidang terekam, mulai dari waktu kehadiran peserta, anggota DPRD yang hadir, hingga waktu Bobby Nasution masuk maupun meninggalkan ruang rapat.
“Jika memang rapat memenuhi syarat kuorum sesuai tata tertib, buka saja seluruh rekaman kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Sutrisno mengutip ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, Pasal 150 ayat (1) memang mengatur rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Namun ketentuan tersebut, menurutnya, tidak berlaku untuk seluruh jenis rapat.
Sutrisno mengacu pada Pasal 117 ayat (1), yang mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan APBD harus dihadiri paling sedikit dua pertiga jumlah anggota DPRD.
Dengan komposisi anggota DPRD Sumut saat ini, ia menilai rapat pengambilan keputusan Perda seharusnya memenuhi syarat kehadiran minimal 67 anggota.
Karena itu, menurutnya, interupsi sejumlah anggota DPRD yang mempertanyakan kuorum merupakan tindakan yang sesuai dengan tata tertib dan bukan sesuatu yang keliru.
Sutrisno juga mengkritik pernyataan Bobby Nasution yang sebelumnya menyinggung fraksi penginterupsi sebagai pihak yang justru memiliki jumlah kehadiran sedikit.
Menurutnya, Bobby seharusnya lebih fokus mempertanyakan kehadiran fraksi-fraksi pendukungnya dibanding menyalahkan pihak yang melakukan interupsi.
Ia bahkan menilai langkah Bobby meninggalkan ruang rapat bersama jajaran pemerintah provinsi tanpa meminta izin turut memperkeruh situasi politik.
Dalam pandangannya, tanggung jawab utama terhadap jalannya rapat berada pada pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD yang bertugas memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun kuorum telah terpenuhi sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
BACA JUGA: Interupsi Berujung “Baper”, Bobby Kabur dari Ruang Rapat Paripurna DPRDSU
Di akhir pernyataannya, Sutrisno meminta Ketua DPRD Sumut bersama Sekretaris DPRD bersikap terbuka kepada masyarakat.
Ia mendesak agar rekaman CCTV, audio, dan video rapat dipublikasikan sehingga publik dapat mengetahui secara objektif apakah rapat benar-benar memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Menurutnya, apabila rekaman tersebut tidak dibuka kepada publik, maka polemik akan terus berkembang dan memunculkan berbagai penafsiran mengenai sah atau tidaknya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perda tersebut. (KSC)








