KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing diminta tidak berhenti pada persoalan transaksi keuangan dan dugaan kerugian negara.
Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (BAKUMSU) menilai perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh tata kelola bisnis, pengelolaan sumber daya alam, perizinan kehutanan, hingga berbagai persoalan konflik agraria dan masyarakat adat yang berkaitan dengan aktivitas korporasi sektor kehutanan di Sumatera Utara.
Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing dalam transaksi TPL dengan perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.
Dugaan praktik tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Menurut BAKUMSU, angka tersebut bukan sekadar angka yang tercantum dalam berkas perkara. Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka terdapat potensi hak negara yang hilang dan pada akhirnya berdampak terhadap kepentingan publik.
BACA JUGA: BAKUMSU Catat 116 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, Tommy Sinambela: Ini Masalah Struktural
Direktur BAKUMSU Juniaty Aritonang mengatakan, penanganan perkara TPL harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas karena perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan dan industri pulp.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada persoalan transaksi keuangan dan kerugian negara,” tegas Juniaty.
Menurutnya, aktivitas korporasi di sektor kehutanan memiliki keterkaitan erat dengan pemanfaatan sumber daya hutan, tata kelola perizinan, penerimaan negara, lingkungan hidup, serta kehidupan masyarakat di wilayah operasional perusahaan.
Karena itu, proses hukum terhadap TPL dinilai harus menjadi momentum bagi negara untuk memeriksa kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain apabila bukti-bukti penyidikan menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas.
BAKUMSU Minta Konflik Masyarakat Adat Tak Diabaikan
Selain dugaan korupsi, BAKUMSU juga meminta Kejaksaan Agung tidak mengabaikan persoalan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak atas wilayah dan ruang hidupnya di tengah aktivitas industri kehutanan.
BAKUMSU menilai persoalan antara TPL dan masyarakat adat bukan merupakan persoalan baru. Berbagai konflik agraria dan tenurial disebut telah terjadi dalam perjalanan aktivitas perusahaan tersebut.
Kondisi itu, menurut BAKUMSU, menunjukkan bahwa masyarakat adat dan masyarakat lokal berada pada posisi yang rentan ketika berhadapan dengan korporasi berskala besar.
“Karena itu, kami meminta agar proses hukum terhadap TPL tidak mengabaikan sejarah penguasaan kawasan hutan, klaim wilayah adat, konflik tenurial, serta persoalan yang dihadapi masyarakat adat yang memperjuangkan haknya,” ujar Juniaty.
BAKUMSU menegaskan, masyarakat adat tidak semestinya hanya dipandang sebagai masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Masyarakat adat memiliki hubungan historis, sosial, budaya dan ekonomi dengan wilayah yang telah dikelola secara turun-temurun.
Karena itu, setiap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan sektor kehutanan juga dinilai perlu mempertimbangkan aspek perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang terdampak.
Kejagung Didesak Telusuri Aliran Uang dan Penerima Manfaat
BAKUMSU menyambut penetapan TPL sebagai tersangka korporasi sebagai langkah penting dalam penegakan hukum. Namun, proses tersebut dinilai harus menjadi awal untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban.
BAKUMSU mendesak Kejaksaan Agung melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerima manfaat dari dugaan praktik yang tengah disidik.
“Follow the money dan follow the benefit harus dilakukan untuk mengungkap seluruh aliran keuntungan, transaksi afiliasi dan pihak yang menjadi penerima manfaat,” kata Juniaty.
BAKUMSU juga meminta agar penegakan hukum terhadap korporasi berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat adat dan masyarakat lokal yang terdampak.
BACA JUGA: BAKUMSU: Krisis Ekologi Sumut, Dari Kehancuran Tapanuli Menuju Bom Waktu Dairi
Tiga Desakan BAKUMSU kepada Kejaksaan Agung
BAKUMSU menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara TPL.
Pertama, Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas dugaan korupsi yang berkaitan dengan TPL serta memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran, baik dari unsur korporasi maupun penyelenggara negara.
Kedua, Kejaksaan Agung diminta melakukan follow the money dan follow the benefit untuk mengungkap seluruh aliran keuntungan, transaksi dengan perusahaan afiliasi serta pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat.
Ketiga, penegakan hukum terhadap korporasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang terdampak, termasuk memastikan adanya perlindungan dan pemulihan apabila ditemukan pelanggaran.
BAKUMSU menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap TPL.
Menurut Juniaty, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan.
Lebih jauh, keberhasilan harus terlihat dari kemampuan negara mengungkap seluruh jaringan pertanggungjawaban, memulihkan kerugian negara, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan masyarakat dan lingkungan tidak terus menanggung dampak dari praktik korporasi yang bermasalah.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada berapa banyak tersangka yang ditetapkan. Namun, keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan negara mengungkap seluruh jaringan pertanggungjawaban, memulihkan kerugian negara, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan masyarakat dan lingkungan tidak terus menanggung biaya dari praktik korporasi yang bermasalah,” pungkasnya. (KSC)








