IPW Dukung Kapolri Larang Vape di Indonesia

IPW Dukung Kapolri Larang Vape di Indonesia
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Komitmen pemberantasan narkoba oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus didukung semua pihak. Tidak terkecuali pelarangan vape di Indonesia. Pasalnya, vape menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika di Indonesia.

“Hal itu dikarenakan adanya perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair. Sehingga dapat disamarkan melalui rokok elektrik,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya yang diterima, Minggu (25/10/2026).

Karenanya untuk mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi tersebut, IPW kata Sugeng mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika.

BACA JUGA: Minggu Kasih di Gereja MDC, Kapolres Labuhanbatu Ajak Jemaat Jaga Toleransi dan Kamtibmas

Dengan begitu IPW menilai bahwa penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, disamping menghilangkan peredaran narkotika cair, lanjut Sugeng.

Sebelumnya, dorongan untuk pemberlakuan pelarangan vape ini dikemukakan secara terbuka Kapolri Jenderal Suyudi dalam keterangan pers yang disampaikannya di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23 Oktober 2026).

Pasalnya menurut Jenderal Suyudi, evolusi kejahatan narkotika global saat ini telah bergeser dari bentuk padat menjadi cair, dan vape kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan serta konsumsi terselubung.

Bahkan Kapolri membeberkan bahwa cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge atau alat isi ulang vape sangat sulit dibedakan dari cairan kimia biasa. Apalagi, kata Sugeng sindikat kejahatan terorganisir itu telah mengekstrak zat terlarang itu dengan berbagai perasa wewangian serta buah-buahan untuk mengelabui aparat maupun pengguna.

Bacaan Lainnya

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Sugeng mengutip statmen Kapolri Jenderal Suyudi.

Rekomendasi pelarangan vape tersebut, juga tambah Sugeng sudah dilontarkan Kapolri Jenderal Suyudi saat dirinya masih di Badan Narkotika Nasional.

“Saat menjadi Kepala BNN, Suyudi melontarkan gagasan pelarangan vape saat rapat bersama Komisi III DPR membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026. Pelarangan itu diusulkan masuk dalam pembahasan RUU,” jelasnya.

Masalahnya menurut BNN, Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Sementara negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

Menurut penjelasan BNN, tambah Sugeng, dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Bahkan, perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Oleh karenanya, kalau vape sebagai alatnya dilarang, diyakininya peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

Gagasan pelarangan vape semakin nyata, kata Sugeng tatkala Suyudi dilantik menjadi Kapolri baru. Dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi meminta MUI menerbitkan fatwa haram serta pelarangan total terhadap rokok elektrik (vape).

BACA JUGA: Ketua Sidang Muskab II KORMI Labuhanbatu Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Secara Konstitusional

Hal ini dikarenakan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik (vape). Keputusan itu dikeluarkan pada 1 Juli 2026 di Surabaya.

Yang terbaru, pelarangan vape dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Pelarangan penggunaan vape itu diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Sumut.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya latent narkoba bisa terjadi. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait