Ketua Sidang Muskab II KORMI Labuhanbatu Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Secara Konstitusional

Ketua Sidang Muskab II KORMI Labuhanbatu Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Secara Konstitusional
Ketua Steering Committee Muskab II KORMI Labuhanbatu, dalam konferensi pers menegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar sah terpilih sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu masa bakti 2026–2031. (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | RANTAUPRAPAT – Ketua Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan sidang pleno Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Labuhanbatu, Irwan menegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar sah terpilih sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu masa bakti 2026–2031.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Rantauprapat, Rabu (21/10/2026), menyusul polemik hasil pemilihan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026).

Pimpinan sidang menyatakan, penetapan Hasnah bukan didasarkan pada keberpihakan panitia, melainkan pada penerapan aturan organisasi dan pakta integritas yang telah disepakati para ketua Induk Organisasi Olahraga (INORGA) pemilik hak suara.

BACA JUGA: Buka Muskab II KORMI Labuhanbatu, Ketua KORMI Sumut Tekankan Target Fornas 2027

Dalam keterangannya, ia membantah narasi yang menyebut pemilihan berakhir imbang 7-7 dan menuding pimpinan sidang berpihak kepada salah satu kandidat.

Menurut Irwan didampingi Ketua OC, Aswin Syahputra serta para pengurus SC dan OC mengaku terdapat perbedaan antara dokumen dukungan tertulis saat pendaftaran dengan suara yang diberikan dalam pemilihan. Berdasarkan dokumen yang diverifikasi panitia, Hasnah disebut mengantongi sembilan surat dukungan resmi dari 14 INORGA, sedangkan kandidat lainnya, Juliana Munthe, memperoleh lima surat dukungan.
Namun, dalam proses pemungutan suara, hasilnya sempat menunjukkan angka 7-7. Pimpinan sidang mengungkapkan, dua INORGA yang sebelumnya menandatangani surat dukungan kepada Hasnah diduga mengalihkan suaranya saat pemilihan berlangsung.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan pakta integritas yang ditandatangani para ketua INORGA. Dokumen itu, menurut pimpinan sidang, memuat ketentuan mengenai sanksi organisasi berupa pembatalan hak suara apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati.

“Keputusan menggugurkan dua suara tersebut bukan keputusan sepihak saya pribadi,” tegasnya dalam konferensi pers.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil melalui musyawarah mufakat dan disaksikan serta disetujui oleh Pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara yang hadir mengawasi jalannya persidangan.

Berdasarkan keputusan tersebut, pimpinan sidang menetapkan hasil akhir pemilihan menjadi tujuh suara untuk Hasnah Putri Jaya Siregar dan lima suara untuk Juliana Munthe.

BACA JUGA: Buka Muskab II KORMI Labuhanbatu, Ketua KORMI Sumut Tekankan Target Fornas 2027

Atas dasar itu, ia menegaskan Hasnah terpilih sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu periode 2026–2031 secara konstitusional.

Meski demikian, polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola organisasi olahraga masyarakat, khususnya dalam memastikan transparansi pemilihan, konsistensi penerapan aturan, serta penghormatan terhadap hak suara setiap INORGA.

Pimpinan sidang mengimbau pihak yang keberatan agar menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan organisasi, bukan membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi.

Ia berharap seluruh pihak dapat menerima proses yang berlangsung dan kembali memperkuat persatuan organisasi demi pengembangan olahraga masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait