KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selama tahun 2026, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mencatat telah memberikan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, di lobby Dekranasda, kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026).
“Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujar Illyan.
Dikatakannya, kelompok pekerja rentan merupakan masyarakat pekerja di sektor informal yang tidak memiliki upah tetap dan berpenghasilan jauh di bawah (UMK).
Kelompok ini meliputi buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur. Selain itu, pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu juga masuk dalam kategori pekerja rentan yang patut dilindungi.
Untuk mengcover belasan ribu pekerja tersebut, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran dari dua sumber pembiayaan utama. Dikatakan Illyan, sumber pertama berasal dari APBD Pemprov Sumut senilai Rp709,22 juta, sedangkan sumber kedua dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,49 miliar lebih.
“Melalui pembiayaan ini, para pekerja rentan mendapatkan jaminan perlindungan yang mencakup program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Adapun manfaat dari program jaminan ini untuk memberikan jaring pengaman ekonomi yang nyata bagi keluarga pekerja. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima klaim sebesar Rp70 juta tanpa batasan waktu kepesertaan, ditambah bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Sementara itu, untuk jaminan kematian biasa, klaim yang dapat dicairkan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.
Guna memperluas jangkauan perlindungan, mengingat masih banyaknya jumlah pekerja rentan di Sumatera Utara, Disnaker Sumut saat ini tengah merancang skema pendanaan alternatif melalui kolaborasi lintas sektor, seperti dengan membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan serta mengusulkan alokasi porsi khusus dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta.
“Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” tutur Illyan.
Terkait proses pendataan untuk pekerja rentan di Sumut, dijelaskan Illyan pihaknya melakukannya secara cermat melalui verifikasi berlapis. Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 dan desil 2. Kemudian akan diverifikasi terlebih dahulu ke basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota, sebelum disinkronkan dengan data kependudukan di Disdukcapil.
“Langkah ketat ini diambil untuk memastikan jaminan sosial tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan,” katanya. (KSC)








