BAKUMSU Catat 116 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, Tommy Sinambela: Ini Masalah Struktural

Krisis HAM Awal 2026, BAKUMSU Sebut Anak dan Warga Sumut Jadi Korban
KRISIS HAM AWAL 2026: Anak-anak dan warga Sumatera Utara menjadi korban pelanggaran HAM pada Januari 2026, termasuk penggusuran paksa di Padang Halaban. (FOTO: Ilustrasi/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Situasi hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara sepanjang semester pertama 2026 menjadi sorotan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat sedikitnya 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 kasus atau 54,3 persen disebut melibatkan aparat maupun institusi negara. Sementara jumlah korban terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 1.200 jiwa.

Divisi Studi & Advokasi BAKUMSU Tommy Sinambela mengatakan, rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan HAM di Sumatera Utara tidak lagi dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

Menurut Tommy, tingginya keterlibatan aktor negara dalam berbagai kasus menjadi indikator adanya persoalan struktural dalam perlindungan hak warga negara.

“Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran HAM di Sumatera Utara bukan sekadar peristiwa insidental, tetapi terdapat persoalan struktural yang harus segera dibenahi,” kata Tommy Sinambela kepada kliksumut.com, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA: BAKUMSU: Krisis Ekologi Sumut, Dari Kehancuran Tapanuli Menuju Bom Waktu Dairi

Catatan BAKUMSU menunjukkan, sepanjang Januari tercatat 14 peristiwa, Februari 18 peristiwa, Maret 20 peristiwa, April 19 peristiwa, Mei 20 peristiwa, dan meningkat menjadi 22 peristiwa pada Juni 2026.

Dari 116 peristiwa yang terdokumentasi, BAKUMSU mencatat 49 kasus atau 42,2 persen disebut dilakukan oleh aktor negara, mulai dari polisi, TNI, ASN, pejabat hingga unsur peradilan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan 14 kasus lainnya atau 12,1 persen disebut berkaitan dengan kolaborasi represi maupun pembiaran terhadap tindakan aktor non-negara, seperti korporasi dan premanisme.

Tommy menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi negara.

“Ketika institusi yang seharusnya memberikan perlindungan justru muncul dalam catatan dugaan pelanggaran HAM, maka mekanisme pengawasan dan akuntabilitas harus diperkuat,” ujar Tommy.

BAKUMSU sebelumnya juga menyoroti dominannya keterlibatan aktor negara dalam sejumlah catatan bulanan sepanjang 2026.

Medan Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Berdasarkan wilayah, Kota Medan menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 53 kasus atau 45,7 persen dari total 116 peristiwa.

Selanjutnya Deli Serdang dan Asahan masing-masing tercatat tujuh kasus, sedangkan Labuhanbatu Utara sebanyak enam kasus.

Menurut BAKUMSU, tingginya angka di Medan menunjukkan adanya persoalan serius terkait jaminan hak sipil, ketenagakerjaan dan akses terhadap keadilan.

Dari kategori HAM, kasus paling dominan adalah pelanggaran Hak Sipil dan Politik (Sipol) sebanyak 86 kasus atau 74,1 persen. Kemudian Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) sebanyak 17 kasus atau 14,7 persen, serta kombinasi Sipol dan Ekosob sebanyak 13 kasus atau 11,2 persen.

Isu kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual dan kerentanan anak menjadi salah satu persoalan paling serius.

BAKUMSU mencatat sedikitnya 27 kasus atau 23,3 persen dari keseluruhan peristiwa berkaitan dengan isu tersebut.

Tommy mengatakan kelompok perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian khusus karena berada dalam posisi yang sangat rentan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh hadir setelah korban jatuh, tetapi harus mampu mencegah terjadinya kekerasan sekaligus memastikan korban memperoleh keadilan dan pemulihan,” katanya.

BAKUMSU mencatat sejumlah dugaan kekerasan seksual terhadap anak di beberapa daerah, termasuk Karo, Serdang Bedagai dan Deli Serdang.

Konflik agraria juga menjadi persoalan yang mendapat sorotan. BAKUMSU mencatat sembilan kasus atau 7,8 persen berkaitan dengan konflik lahan dan perampasan ruang hidup.

Kasus tersebut antara lain menyangkut dugaan kriminalisasi petani dan masyarakat adat, pengerahan aparat di wilayah sengketa hingga dugaan kekerasan terhadap warga.

Salah satu yang disorot adalah konflik Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Labuhanbatu Utara.

BAKUMSU menyebut konflik tersebut telah berlangsung sejak awal tahun dan melibatkan persoalan penguasaan lahan serta dugaan tindakan represif terhadap masyarakat.

Tommy menegaskan penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan dialog, kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

“Konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan kekerasan atau kriminalisasi terhadap masyarakat. Negara harus memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan transparan,” tegasnya.

Di bidang ekonomi dan sosial, BAKUMSU mencatat 24 kasus atau 20,7 persen berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan pelanggaran yang dicatat antara lain PHK sepihak, persoalan upah lembur, potongan upah hingga dugaan pemberangusan serikat pekerja.

Tommy menilai perlindungan terhadap buruh harus diperkuat karena ketimpangan relasi antara pekerja dan pemberi kerja dapat membuka ruang terjadinya eksploitasi.

BAKUMSU juga menyoroti TPPO yang menyasar kelompok masyarakat rentan melalui iming-iming pekerjaan maupun keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Kebebasan Pers Ikut Terancam

BAKUMSU juga mencatat 12 kasus atau 10,3 persen berkaitan dengan kebebasan pers dan ruang sipil.

Kasus tersebut mencakup dugaan intimidasi, ancaman, teror bersenjata, pembatasan kerja jurnalistik hingga kriminalisasi.

Tommy mengatakan ancaman terhadap jurnalis tidak hanya merugikan pekerja pers, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.

“Ketika jurnalis diintimidasi atau dikriminalisasi karena menjalankan tugas jurnalistik, yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujar Tommy.

Catatan tersebut sejalan dengan laporan BAKUMSU yang sebelumnya menyoroti sejumlah dugaan intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

Persoalan lain yang cukup besar adalah hambatan akses keadilan.

BAKUMSU mencatat 32 kasus atau 27,6 persen berkaitan dengan undue delay atau penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut. Sementara kekerasan fisik, penyiksaan dan penodongan yang melibatkan oknum aparat tercatat sebanyak 15 kasus atau 12,9 persen.

Tommy mengatakan lambannya proses hukum dapat memperpanjang penderitaan korban sekaligus berpotensi menciptakan impunitas.

“Korban membutuhkan kepastian hukum. Ketika laporan berlarut-larut tanpa kejelasan, hak korban atas keadilan dan pemulihan ikut terabaikan,” katanya.

Persoalan undue delay juga menjadi perhatian BAKUMSU dalam catatan Juni 2026, ketika organisasi tersebut menyoroti sejumlah perkara yang disebut mandek hingga bertahun-tahun.

BACA JUGA: BAKUMSU: Krisis Ekologi Sumut, Dari Kehancuran Tapanuli Menuju Bom Waktu Dairi

BAKUMSU Desak Negara Perkuat Perlindungan HAM

Melihat berbagai persoalan tersebut, BAKUMSU mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh.

Kepada Kapolda Sumatera Utara, BAKUMSU meminta penghentian praktik undue delay, evaluasi terhadap kinerja penyidik serta pengusutan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam berbagai persoalan hukum.

Sementara kepada Pangdam I/Bukit Barisan, BAKUMSU meminta penarikan personel BKO TNI dari wilayah konflik agraria serta proses hukum yang transparan terhadap setiap dugaan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

BAKUMSU juga mendesak pemerintah dan legislatif memperkuat layanan penanganan kekerasan seksual dan anak, memberikan pendampingan kepada korban, menyelesaikan konflik agraria secara adil, serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat.

Selain itu, LPSK dan Komnas HAM diminta memberikan perlindungan kepada korban, saksi, jurnalis dan pembela HAM yang menghadapi ancaman maupun kriminalisasi.

Tommy menegaskan, catatan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem perlindungan HAM di Sumatera Utara.

“Negara harus kembali memastikan bahwa hukum dan seluruh instrumen negara benar-benar bekerja untuk melindungi masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi warga,” pungkas Tommy. (KSC)

Pos terkait