Sutrisno Pangaribuan Soroti Status Pj Sekda Sumut, Singgung Janji Bobby Nasution kepada HKBP

KPK RI Dinilai Tidak Transparan Tangani Kasus Suap Jalan di Sumut, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Sutrisno Pangaribuan,warga Sumut sekaligus Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, melontarkan kritik terhadap proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Dalam pernyataannya tertanggal 3 Agustus 2026, ia mempertanyakan keberlanjutan jabatan Penjabat (Pj) Sekda Sumut yang saat ini diemban Sulaiman Harahap.

Sutrisno juga mengaitkan polemik tersebut dengan janji politik Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang sebelumnya pernah menyampaikan komitmen mengangkat tokoh dari kalangan HKBP menjadi Sekda Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Stop Pencitraan! Sutrisno Pangaribuan Minta Bobby Nasution Hentikan Rencana Berkantor di Nias

Menurut Sutrisno, rencana awal pengisian jabatan Sekda mengalami perubahan setelah mantan calon Sekda, Topan Ginting, tersangkut perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut perubahan itu kemudian berujung pada penunjukan Togap Simangunsong sebagai Sekda Sumut pada Juli 2025.

Dalam keterangannya, Sutrisno menilai pengangkatan Togap Simangunsong hanya berlangsung singkat karena masa pensiunnya tinggal sekitar tiga bulan. Ia berpendapat kondisi tersebut membuat janji Bobby Nasution kepada warga HKBP secara formal telah terpenuhi, meskipun masa jabatan Togap relatif singkat.

“Togap dipilih karena memenuhi syarat sebagai pejabat eselon I dan masa pensiunnya tinggal tiga bulan,” tulis Sutrisno dalam pernyataannya.

Ia juga mengklaim bahwa setelah Togap memasuki masa pensiun pada 1 November 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak lagi mengupayakan figur dari kalangan HKBP untuk menduduki jabatan Sekda definitif.

Sutrisno turut mempertanyakan status Sulaiman Harahap yang mulai menjabat sebagai Penjabat Sekda Sumut sejak 3 November 2025.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, ia menilai masa jabatan Pj Sekda memiliki batas waktu tertentu sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Sutrisno, hingga awal Agustus 2026, masa penugasan Sulaiman Harahap telah melampaui batas waktu yang diatur dalam ketentuan tersebut. Ia juga menyatakan belum melihat adanya pembentukan panitia seleksi untuk mengisi jabatan Sekda definitif.

BACA JUGA: Sutrisno Pangaribuan Desak DPRD Sumut Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna, Singgung Bobby Nasution Soal Kuorum

“Seharusnya sudah ada proses seleksi Sekda definitif sesuai mekanisme yang berlaku,” tulisnya.

Dalam pernyataannya, Sutrisno menyebut beberapa nama yang sempat beredar sebagai kandidat Sekda Sumut, antara lain Naslindo Sirait, Horas Maurits Panjaitan, dan Dimposma Sihombing.

Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak berlanjut hingga proses penetapan.

Ia berpendapat bahwa Bobby Nasution menganggap komitmennya kepada warga HKBP telah dipenuhi melalui pengangkatan Togap Simangunsong sebagai Sekda, meskipun hanya menjabat sekitar tiga bulan. (KSC)

Pos terkait