KLIKSUMUT.COM | ACEH TAMIANG – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) berkomitmen mengawal percepatan normalisasi Sungai Tamiang sebagai langkah strategis untuk mencegah banjir berulang yang kerap melanda Kabupaten Aceh Tamiang.
Normalisasi sungai dinilai menjadi solusi jangka panjang guna melindungi infrastruktur, fasilitas publik, kawasan permukiman, serta aktivitas ekonomi masyarakat yang saat ini tengah dipulihkan pascabencana.
Wakil Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Marsma TNI Ridha Hermawan, mengatakan usulan percepatan penanganan Sungai Tamiang telah menjadi salah satu prioritas utama yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA: Satgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan Lima Puluh Kota, Optimalisasi Tambahan TKD Rp135,63 Miliar Jadi Prioritas
Menurutnya, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, untuk selanjutnya dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menyampaikan atensi dan sasaran prioritas yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah pusat, terutama terkait normalisasi sungai. Apa yang menjadi harapan daerah akan kami laporkan kepada Ketua Satgas untuk ditindaklanjuti,” ujar Ridha saat meninjau pelaksanaan pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (4/8/2026).
Ridha menjelaskan, penanganan Sungai Tamiang membutuhkan langkah terpadu dan berkelanjutan. Mulai dari survei kondisi alur sungai, pengerukan sedimentasi, penanganan titik-titik erosi, perbaikan tanggul kritis, hingga penguatan sistem pengendalian banjir.
Sebelumnya, Balai Teknik Sungai Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan survei sepanjang sekitar 30 kilometer, mencakup wilayah Desa Marlempang, Desa Raja hingga muara di Desa Penaga. Survei tersebut menjadi dasar penyusunan data teknis dalam program penanganan Sungai Tamiang pascabanjir.
Selain itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera I juga telah melakukan peninjauan terhadap kondisi sungai, termasuk tanggul-tanggul yang mengalami kerusakan.
Kerusakan tanggul tersebut dinilai berpotensi membahayakan ribuan warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat apabila tidak segera diperbaiki.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menegaskan normalisasi Sungai Tamiang harus segera direalisasikan. Pasalnya, pendangkalan dan erosi di sejumlah titik telah mengurangi kapasitas aliran sungai sehingga meningkatkan risiko banjir saat curah hujan tinggi kembali terjadi di kawasan hulu.
“Kami sangat mengharapkan Sungai Tamiang segera ditangani dan dinormalisasi karena terdapat pendangkalan serta erosi di beberapa lokasi. Kami khawatir ketika curah hujan tinggi kembali terjadi di hulu, Aceh Tamiang akan mengalami banjir lagi dan apa yang telah kita bangun menjadi sia-sia,” tegas Armia.
Ia menjelaskan, saat ini Kabupaten Aceh Tamiang masih berada dalam masa transisi darurat menuju tahap pemulihan yang berlangsung hingga 25 Agustus 2026.
Selama masa tersebut, pemerintah daerah terus menjalankan berbagai program transisi sembari mempersiapkan rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Armia mengungkapkan sejumlah kementerian telah mulai menjalankan program pemulihan di Aceh Tamiang, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Kami sangat berterima kasih karena beberapa kementerian sudah mulai menjalankan kegiatannya. Dukungan ini sangat penting untuk mempercepat pemulihan pelayanan publik dan kehidupan masyarakat Aceh Tamiang,” katanya.
BACA JUGA: Satgas PRR : 401 Huntap di Aceh Rampung, 1.832 Unit dalam Proses Pembangunan
Selain dukungan program kementerian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga memperoleh tambahan Transfer ke Daerah sebesar Rp36,8 miliar.
Anggaran tersebut mulai dimanfaatkan untuk rehabilitasi kantor perangkat daerah yang mengalami kerusakan berat, pengecatan gedung, pengadaan peralatan kerja, hingga penyediaan mebel guna memastikan pelayanan pemerintahan dapat kembali berjalan optimal.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Satgas PRR Sumatera, diharapkan proses rehabilitasi pascabencana di Aceh Tamiang dapat berlangsung lebih cepat sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap ancaman banjir di masa mendatang melalui percepatan normalisasi Sungai Tamiang. (KSC)








