Stop Pencitraan! Sutrisno Pangaribuan Minta Bobby Nasution Hentikan Rencana Berkantor di Nias

Siapa Para Koruptor di Balik Aksi Indonesia Gelap dan Tagar #KaburAjaDulu?
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas). (kliksumut.com/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Rencana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Surya berkantor di Kepulauan Nias selama beberapa bulan menuai kritik tajam. Presidium Kongres Rakyat Nasional (KorNas), Sutrisno Pangaribuan, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan lebih berorientasi pada pencitraan politik.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (31/7/2026), Sutrisno menyebut tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan gubernur dan wakil gubernur memindahkan aktivitas pemerintahan ke Pulau Nias.

BACA JUGA: Sutrisno Pangaribuan Desak DPRD Sumut Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna, Singgung Bobby Nasution Soal Kuorum

Menurutnya, kewenangan pemerintah provinsi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga pelaksanaan pemerintahan seharusnya tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa gubernur dan wakil gubernur harus berkantor di Nias. Pemerintahan daerah memiliki batas kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” tegas Sutrisno mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019.

Sutrisno yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (KorNas), Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) juga menilai rencana berkantor di Nias bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

Ia berpendapat, perpindahan aktivitas pemerintahan ke Nias akan membutuhkan biaya operasional yang besar, mulai dari transportasi udara, akomodasi hotel, mobilisasi kendaraan, hingga keterlibatan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi BUMD, ajudan, pengamanan, dan perangkat pendukung lainnya.

“Jika seluruh pembiayaan menggunakan APBD Sumatera Utara, maka hal itu patut dipertanyakan karena berpotensi menjadi pemborosan anggaran,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Sutrisno juga meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD selama pelaksanaan program tersebut.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi pergeseran anggaran yang dinilai tidak sesuai kebutuhan maupun bertentangan dengan ketentuan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran pemerintah daerah harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan dan tidak dilakukan secara sepihak.

Sutrisno menilai persoalan infrastruktur di Kepulauan Nias sebenarnya dapat dipetakan tanpa harus memindahkan pusat aktivitas gubernur.

Ia menyarankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengoptimalkan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Cabang Dinas (Cabdis) yang telah berada di wilayah tersebut untuk melakukan pendataan jalan, jembatan, irigasi, sekolah, maupun infrastruktur lain yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Selain itu, ia menilai perkembangan teknologi memungkinkan pemerintah memperoleh laporan masyarakat secara cepat melalui sistem digital.

Sebagai contoh, ia menyebut model pelayanan aspirasi masyarakat yang diterapkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dapat dijadikan referensi dalam menyerap laporan masyarakat tanpa harus memindahkan aktivitas pemerintahan.

Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan kehadiran gubernur dan wakil gubernur secara berkepanjangan di Nias berpotensi mengganggu aktivitas pemerintahan kabupaten dan kota karena kepala daerah beserta perangkatnya harus mendampingi setiap agenda kunjungan.

Ia juga menilai masyarakat akan ikut disibukkan dengan berbagai kegiatan penyambutan yang memerlukan mobilisasi massa.

Sutrisno menegaskan bahwa persoalan di Kepulauan Nias tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut berbagai aspek pembangunan yang membutuhkan perencanaan jangka panjang.

BACA JUGA: Demi Bobby, DPRD Sumut Diduga Kerap Langgar Aturan Paripurna? Sutrisno Pangaribuan Soroti Dugaan Pelanggaran UU dan Tata Tertib

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih mengedepankan kajian akademik, pemetaan persoalan, forum diskusi (FGD), penyusunan strategi, pelaksanaan program, hingga evaluasi secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan seorang gubernur tidak ditentukan oleh lokasi berkantor, melainkan oleh kemampuan menggerakkan seluruh perangkat daerah, melibatkan partisipasi masyarakat, serta menghadirkan kebijakan yang efektif dan terukur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kritik yang disampaikan Sutrisno Pangaribuan mengenai rencana berkantor di Kepulauan Nias. (KSC)

Pos terkait