AHY Kecam Keras Dugaan Penyadapan Ilegal, Desak Polri Ungkap Dalang dan Motif di Baliknya

Partai Demokrat Ajak Seluruh Elemen Bangsa Menjaga Ruang Publik Yang Kondusif dan Beradab
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Yudhoyono Harimurti (AHY). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal yang dilakukan di luar prosedur dan tanpa dasar hukum yang sah. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Pernyataan AHY tersebut disampaikan melalui akun media sosial pribadinya @agusyudhoyono. Ia menilai dugaan penyadapan yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Menurut AHY, penyadapan ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengancam keamanan negara, melanggar hak privasi warga negara, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut juga dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Menko AHY Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo kepada Presiden Guy Parmelin

“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” tegas AHY dalam pernyataannya.

AHY menegaskan, pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya mengungkap pihak yang melakukan penyadapan, tetapi juga harus menelusuri siapa aktor yang berada di balik praktik tersebut.

Baginya, motif, tujuan, serta pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan menjadi bagian penting yang harus diungkap kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

AHY menilai, apabila komunikasi Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan, masyarakat tentu memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan sejauh mana perlindungan negara terhadap privasi warga negara.

“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” tulisnya.

AHY Soroti Dugaan Makar, Minta Penegak Hukum Objektif

Selain persoalan penyadapan, AHY turut menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menyebut perkara tersebut mengarah pada dugaan makar.

Terkait hal itu, AHY menyatakan mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh kemungkinan yang ada secara cermat dan objektif.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas.

Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih ataupun dipengaruhi kepentingan tertentu.

BACA JUGA: AHY: Bapak Presiden Dapat Mengandalkan Partai Demokrat

“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” tegas AHY.

Pernyataan AHY tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan penyadapan ilegal bukan hanya menyangkut persoalan keamanan komunikasi sejumlah pejabat atau tokoh publik.

Lebih dari itu, kasus ini menyentuh persoalan mendasar mengenai perlindungan hak privasi, kepastian hukum, kebebasan berekspresi, serta kualitas demokrasi di Indonesia.

Masyarakat kini membutuhkan kejelasan mengenai fakta hukum di balik dugaan penyadapan tersebut. Transparansi penyelidikan menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Publik juga menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Sikap tegas AHY menjadi penegasan bahwa persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses yang adil, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. (KSC)

Reporter: Redaksi

Pos terkait