KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani penilaian akhir sebagai Kabupaten Percontohan Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga pada 4–5 November 2026.
Penilaian ini menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana komitmen dan langkah nyata pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Tim penilai melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum melaksanakan rapat pleno, tim KPK RI bersama rombongan terlebih dahulu melakukan peninjauan langsung ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan pendidikan di Kabupaten Asahan.
Lokasi yang menjadi sasaran kunjungan meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
BACA JUGA: TP PKK Asahan Raih Juara I Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan, program pencegahan korupsi, dan penerapannya di lapangan, khususnya pada sektor pelayanan publik dan pendidikan.
Rangkaian penilaian kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi bersama tim penilai KPK RI di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Bupati Asahan Rianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, kepala bagian Setdakab Asahan, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh-tokoh etnis, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan unsur terkait lainnya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dokumen dan bukti dukung yang disampaikan pemerintah daerah tetap harus diuji untuk memastikan kesesuaian antara kelengkapan administrasi dengan pelaksanaan nyata di lapangan.
Menurut Andhika, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat, terutama kesinambungan penerapan kebijakan dari tingkat OPD hingga unit kerja yang berada di bawahnya.
Salah satu perhatian tim penilai adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya menjangkau satuan pendidikan. Karena itu, penerapan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah perlu terus ditingkatkan agar tidak sebatas menjadi kebijakan di tingkat dinas.
Penguatan serupa juga diharapkan berlangsung pada sektor pelayanan lainnya, termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Andhika menjelaskan, Program Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan sejak 2024.
Program tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui lima komponen utama, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan sendiri telah melewati sejumlah tahapan pembinaan, dimulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali kegiatan monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam pemaparannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas melalui penerapan lima komponen dan 15 indikator pengukuran implementasi integritas.
Ia menjelaskan, berbagai instrumen pencegahan korupsi terus diperkuat, di antaranya melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan akses pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Komitmen tersebut, menurutnya, juga tercermin dari tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 85 laporan masuk melalui SP4N-LAPOR, dengan 62 laporan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.
Capaian lainnya terlihat dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan berdasarkan evaluasi KPK. Nilai yang sebelumnya tercatat 38,20 pada 2025 meningkat menjadi 80,75 pada 2026 atau naik sebesar 42,55 poin.
Pada aspek pelayanan publik, Pemkab Asahan juga terus mendorong transformasi layanan melalui digitalisasi serta pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Selain memperluas akses pelayanan digital, pemerintah daerah menerapkan larangan pemberian gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo. Transparansi informasi pelayanan serta penerapan sistem pembayaran nontunai juga terus didorong untuk meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Asahan berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh penyelenggara layanan.
Menutup pemaparannya, Bupati Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada tim penilai KPK RI bersama seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait yang telah memberikan arahan, pendampingan, serta rekomendasi selama proses pembinaan dan penilaian berlangsung.
Ia menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan tim penilai akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan, terutama dalam memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan pelaksanaan kebijakan antikorupsi berjalan hingga tingkat paling bawah.
Tim penilai KPK RI juga berharap hasil observasi dan evaluasi selama proses penilaian dapat menjadi pijakan bagi Kabupaten Asahan untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Penerapan nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen maupun kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparatur, satuan pendidikan, unit pelayanan publik, hingga lingkungan masyarakat.
Melalui penilaian akhir Kabupaten Percontohan Ber-Aksi Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan semakin memperkuat langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas. (KSC)
Reporter: Dinda Meyla Sari








