KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan malapraktik medis mencuat di RSU Muhammadiyah yang berlokasi di kawasan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Rumah sakit tersebut resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (27/4/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/555/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan tindakan medis tanpa persetujuan yang menyebabkan seorang pasien wanita mengalami dampak serius hingga tidak bisa berjalan.
Korban, Mimi Maisyarah (48), warga Tegal Sari Mandala II, mengaku awalnya menjalani operasi miom di RSU Muhammadiyah. Namun, ia terkejut setelah mengetahui rahimnya telah diangkat tanpa persetujuan.
“Saya operasi miom di RS Muhammadiyah. Tapi tanpa seizin saya, rahim saya diangkat oleh dokter yang menangani,” ujarnya kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut.
Dalam kondisi duduk di kursi roda, korban menjelaskan bahwa tindakan operasi dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan berinisial dr TM. Proses bermula saat ia datang berobat pada 13 Februari 2026 dan didiagnosis mengalami miom.
BACA JUGA: RSU Muhammadiyah Medan Buka Suara Soal Dugaan Malapraktik, Tim Gabungan Turun Tangan
Selanjutnya, korban diminta kembali ke rumah sakit pada 19 Februari dan menjalani operasi pada 20 Februari 2026. Sebelum operasi, korban sempat menanyakan kepada petugas apakah rahimnya akan diangkat, dan disebutkan tidak.
Namun pascaoperasi, kondisi korban justru memburuk. Luka jahitan disebut mengalami infeksi hingga mengeluarkan nanah, membuatnya harus berulang kali menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.
Karena tidak kunjung membaik, korban akhirnya memutuskan berpindah ke RSU Haji Medan. Di sana, hasil pemeriksaan patologi anatomi mengungkap bahwa rahim korban telah diangkat.
“Di RS Haji Medan dilakukan pemeriksaan, dan dari hasilnya diketahui rahim saya sudah tidak ada,” ungkapnya lirih.
Pihak korban mengaku telah mencoba menempuh jalur komunikasi dengan manajemen RSU Muhammadiyah, namun tidak menemukan titik terang. Akibatnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
BACA JUGA: Kaki Pasien Diamputasi, RS Mitra Sejati Diduga Melakukan Malpraktek
Kuasa hukum korban, Ojak Sinurat, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami berharap Polda Sumut segera memproses laporan ini dan memanggil pihak terlapor karena diduga telah terjadi kelalaian serius terhadap pasien,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan malapraktik di dunia medis. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran serta memberikan keadilan bagi korban. (KSC)





