LBH Medan Ajukan Praperadilan terhadap Polda Sumut, Sengketa Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Jadi Sorotan

LBH Medan Ajukan Praperadilan terhadap Polda Sumut, Sengketa Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Jadi Sorotan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan seorang warga bernama Arjoni. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 21 Juli 2026. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan seorang warga bernama Arjoni. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai upaya menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

Menurut LBH Medan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah proses penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari lima tahun justru berakhir dengan penghentian penyidikan, padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan seorang tersangka.

BACA JUGA: LBH Medan Desak Presiden Copot Menteri ESDM dan Dirut Pertamina, Soroti Kelangkaan BBM di Sumut yang Terus Berulang

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menyatakan penghentian penyidikan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta berpotensi menghilangkan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Berdasarkan keterangan LBH Medan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang disebut menyangkut beberapa bidang tanah dan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ.

Dalam rilisnya, LBH Medan menyebut pihak yang dilaporkan adalah Heri Rahman.

Selama proses penyidikan, korban disebut telah memenuhi berbagai permintaan penyidik, termasuk menghadirkan saksi, dokumen pendukung, serta dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fikih, sesuai petunjuk jaksa.

LBH Medan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.

Setelah penetapan tersebut, tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, menurut LBH Medan, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tertanggal 29 April 2025.

Meski demikian, LBH Medan menyatakan perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum korban, menimbulkan pertanyaan sebelum akhirnya penyidik memutuskan menghentikan penyidikan.

Dalam permohonan praperadilan, LBH Medan berpendapat bahwa penghentian penyidikan setelah adanya penetapan tersangka dan setelah putusan praperadilan yang menolak gugatan tersangka menimbulkan persoalan mengenai konsistensi penegakan hukum.

LBH Medan juga berpendapat tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, serta hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan mengajukan enam pihak sebagai termohon, yaitu:
1. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
2. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
3. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
4. Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
5. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
6. Penyidik Pembantu Ditreskrimum Polda Sumut.

Permohonan tersebut bertujuan agar pengadilan menguji legalitas penghentian penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: LBH Medan Soroti Anggaran Rp10 Miliar Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Sebut Pemkot Salah Prioritas

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan korban tindak pidana memiliki hak memperoleh kepastian hukum dan proses penegakan hukum yang profesional.

Menurutnya, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap proses pidana berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan terhadap para pencari keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara atau pihak Kepolisian terkait dalil-dalil yang disampaikan LBH Medan maupun alasan penghentian penyidikan dalam perkara tersebut. (KSC)

Pos terkait