KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap pemerintah pusat dan PT Pertamina menyusul kembali terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Kondisi tersebut dinilai telah merugikan masyarakat dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menilai kelangkaan BBM yang terus berulang merupakan bukti kegagalan tata kelola distribusi energi. LBH Medan bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktur Utama Pertamina beserta jajaran pimpinan yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Sumut, Soroti Dugaan Maladministrasi Penggunaan APBD untuk Rehabilitasi Gedung Polrestabes
Menurut LBH Medan, berdasarkan pemantauan di lapangan pada Rabu (15/7/2026), sejumlah SPBU di Kota Medan mengalami kekosongan stok BBM. Beberapa di antaranya yakni SPBU HM Yamin, SPBU Denai, SPBU Mandala, SPBU Johor, hingga SPBU Padang Bulan yang disebut sempat menghentikan pelayanan akibat kehabisan pasokan.
Di sejumlah SPBU lain, masyarakat terpaksa mengantre dalam barisan panjang yang mengular hingga ke badan jalan. Warga bahkan harus menunggu selama berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM.
LBH Medan menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyebut cadangan BBM nasional dalam kondisi aman dan kapasitas penyimpanan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Hal serupa juga disampaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang sebelumnya menyatakan stok BBM aman dan distribusi masih terus dioptimalkan.
“Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat kesulitan memperoleh BBM. Pernyataan bahwa stok aman dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami masyarakat,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya.
LBH Medan Nilai Terjadi Dugaan Kebohongan Publik
LBH Medan berpendapat pernyataan pemerintah dan Pertamina mengenai kondisi stok BBM tidak sejalan dengan realitas yang terjadi di Sumatera Utara. Organisasi bantuan hukum tersebut menyebut narasi yang disampaikan pemerintah justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan memicu kepanikan atau panic buying.
Selain itu, LBH Medan juga menyoroti pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyebut antrean panjang di SPBU dipicu oleh berhentinya operasional sejumlah sopir truk tangki Pertamina.
Sebagai langkah darurat, Bobby diketahui mengerahkan personel TNI dan Polri untuk membantu mengemudikan truk tangki BBM sembari memberikan waktu kepada Pertamina untuk menyelesaikan persoalan perekrutan sopir.
Menurut LBH Medan, penjelasan Gubernur Sumut tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem distribusi BBM.
Di sisi lain, LBH Medan juga mengkritik penggunaan personel TNI dan Polri sebagai sopir pengganti. Organisasi tersebut menilai tugas utama kedua institusi adalah menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta mempertahankan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LBH Medan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA: LBH Medan: Reformasi Polri Gagal, HUT Bhayangkara ke-80 Dinilai Hanya Seremonial, Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM di Sumatera Utara sekaligus melakukan evaluasi terhadap Menteri ESDM dan jajaran pimpinan Pertamina.
LBH Medan juga berpendapat peristiwa kelangkaan BBM yang berulang berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1), UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah instrumen hak asasi manusia seperti DUHAM, ICCPR, dan ICESCR. (KSC)








