KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 dinilai tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tahunan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa perayaan tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pernyataan resminya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H. menilai reformasi Polri selama ini belum menghasilkan perubahan mendasar terhadap budaya, struktur, maupun sistem penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Menurutnya, berbagai slogan seperti “Polri PRESISI” dan “Polri Untuk Masyarakat” belum sepenuhnya tercermin dalam praktik di lapangan. Ia menyebut berbagai persoalan mengenai akuntabilitas, transparansi, profesionalisme, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi sorotan publik.
BACA JUGA: LBH Medan Soroti Anggaran Rp10 Miliar Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Sebut Pemkot Salah Prioritas
“HUT Bhayangkara seharusnya menjadi titik balik reformasi, bukan sekadar panggung pencitraan dan seremoni tahunan. Reformasi harus diwujudkan melalui perubahan nyata, bukan hanya slogan,” ujar Irvan.
Reformasi Polri Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan
LBH Medan menyatakan bahwa desakan reformasi kepolisian telah lama disuarakan masyarakat sipil. Namun hingga kini, reformasi dinilai belum mampu memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal, meningkatkan transparansi penegakan hukum, serta memastikan setiap penyalahgunaan kewenangan diproses secara terbuka dan berkeadilan.
LBH Medan juga mengutip pernyataan Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, yang sebelumnya menyampaikan bahwa tanpa perubahan mendasar, reformasi Polri tidak akan berjalan efektif. Pernyataan tersebut disebut berdasarkan hasil wawancara dan kajian yang dihimpun tim dalam ribuan halaman dokumen evaluasi.
Soroti Data Pelanggaran Anggota Polri
Sebagai dasar kritiknya, LBH Medan mengacu pada data internal kepolisian yang menunjukkan masih tingginya jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri.
Disebutkan, sepanjang 2024 terdapat 1.324 kasus pelanggaran tugas kedinasan. Sementara pada 2025 jumlah putusan disiplin meningkat menjadi 5.061 perkara, meliputi penempatan khusus (Patsus), teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, demosi, serta berbagai sanksi lainnya.
Selain itu, pada tahun yang sama juga tercatat 9.817 sidang kode etik Polri, dengan rincian ribuan sanksi etik, penempatan khusus, demosi, penundaan pangkat, hingga 689 anggota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
LBH Medan juga menyoroti data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat sebanyak 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka, dan 10 orang meninggal dunia dalam rentang 25–31 Agustus 2025.
Menurut LBH Medan, berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar ulah oknum, melainkan telah mengarah pada persoalan struktural dan kultural di dalam institusi kepolisian.
Selain tingginya angka pelanggaran, LBH Medan juga mengkritisi lemahnya mekanisme pengawasan terhadap Polri.
Pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dinilai belum mampu mencegah pelanggaran yang terus berulang.
Sementara itu, pengawasan DPR RI disebut lebih banyak merespons kasus-kasus yang viral di media dibanding menyelesaikan akar persoalan reformasi kepolisian.
LBH Medan juga menilai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih terbatas karena tidak memiliki kewenangan investigasi, pemanggilan paksa, maupun pemberian sanksi sehingga efektivitas pengawasan eksternal dinilai belum maksimal.
Presiden dan Kapolri Dinilai Bertanggung Jawab
Dalam pernyataannya, LBH Medan menilai tanggung jawab atas mandeknya reformasi kepolisian berada pada pimpinan tertinggi negara dan institusi Polri.
Mereka menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum terwujudnya reformasi Polri secara menyeluruh.
LBH Medan berpendapat bahwa reformasi yang dijanjikan hingga kini belum diwujudkan secara komprehensif sesuai tuntutan masyarakat.
Tujuh Tuntutan LBH Medan
Melalui momentum HUT Bhayangkara ke-80, LBH Medan menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan Polri, yakni:
1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap reformasi kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen.
2. Mendesak Presiden memberhentikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta membatalkan UU Polri.
3. Memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang objektif serta sesuai ketentuan hukum.
5. Memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
BACA JUGA: LBH Medan Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, Desak MK Akhiri Impunitas dan Dualisme Yurisdiksi
5. Menindak tegas setiap pelanggaran etik maupun tindak pidana anggota Polri tanpa diskriminasi serta menjamin proses hukum yang terbuka.
6. Meningkatkan transparansi penanganan perkara dan menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.
7. Memperkuat kewenangan Kompolnas agar memiliki hak investigasi, pemanggilan paksa, pemeriksaan, serta pemberian sanksi terhadap anggota Polri yang melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H. sebagai bentuk kritik sekaligus dorongan agar reformasi kepolisian berjalan lebih substansial demi mewujudkan institusi yang profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum. (KSC)





