619 Nasabah Kredit Macet Rp77 Miliar Lebih, Bank Sumut Didesak Diaudit dan Diusut Aparat Penegak Hukum

Gubsu Jangan Terburu-buru Pilih Dirut Bank Sumut
Dua orang nasabah sedang antri di Bank Sumut. (Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan kredit bermasalah di PT Bank Sumut menjadi sorotan publik. Sebanyak 619 nasabah dilaporkan memiliki kredit macet yang hingga kini belum berhasil ditagih, dengan nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp77 miliar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan penagihan kredit di bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut. Pasalnya, sebagian kredit bermasalah itu disebut telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Sejumlah kalangan menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah apabila tidak segera dituntaskan.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Pacu Bank Sumut Capai KBMI 2 agar Naik ke Kelas Menengah

Mahasiswa di Kota Medan, Hendra, menilai persoalan kredit macet tersebut diduga terjadi akibat kurang optimalnya pengawasan dalam proses pemberian hingga penagihan kredit.

“Kita menduga penagihan terhadap kredit ini mengalami masalah karena adanya unsur kelalaian dan kurangnya pengawasan sehingga tidak memperhitungkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit,” ujar Hendra kepada awak media, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, tunggakan kredit senilai puluhan miliar rupiah itu seharusnya dapat menjadi pemasukan apabila berhasil ditagih sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nilainya tidak sedikit. Kalau dapat ditagih, tentu bisa menjadi pemasukan bagi daerah dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat,” katanya.

Hendra juga mempertanyakan mengapa kredit macet tersebut dapat berlangsung hingga lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang signifikan.

Ia menilai setiap proses pemberian kredit semestinya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), sehingga potensi kredit bermasalah dapat diminimalkan sejak awal.

“Tidak masuk akal jika kredit macet dibiarkan bertahun-tahun. Dalam pemberian kredit, tentu ada analisis dan prinsip kehati-hatian agar persoalan seperti ini tidak terjadi,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Hendra mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan penyebab belum tertagihnya kredit senilai lebih dari Rp77 miliar tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam proses pemberian maupun penagihan kredit, maka penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan secara mendalam. Ke mana dana puluhan miliar itu, mengapa belum tertagih hingga sekarang, perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGAKasus Penggelapan Agunan Bank Sumut Viral, Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Cabang sebagai Tersangka

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Bank Sumut terkait informasi mengenai jumlah kredit macet tersebut maupun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penagihan.

Publik berharap Bank Sumut memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi, sekaligus memastikan pengelolaan dana perbankan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

KLIKSUMUT.COM masih berupaya menghubungi manajemen PT Bank Sumut untuk memperoleh konfirmasi, namun hingga kini belum bisa di hubungi. (KSC)

Pos terkait